Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Rencana Pembelajaran Tatap Muka 2021, Ini Langkah Disiapkan Dikbud Luwu

Amang Usman

LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing. Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Saat dikonfirmasi media, Senin, 21 Desember 2020, terkait surat himbau tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu, Amang Usman, menyampaikan bahwa jika sudah ada surat izin Gugus tugas penanganan Covid19 Luwu, maka langkah akan dilakukan pertama akan mengadakan rapat dengan komite sekolah.

“Setelah ada izin dari Gugus tugas penanganan Covid19 Luwu kepada satuan pendidikan, maka Dikbud Luwu akan mengambil langkah dengan mengadakan pertemuan dengan komite sekolah untuk membicarakan perlakuan pembelajaran tatap muka, apabila komite sekolah menyetujui pemberlakuan sekolah untuk tatap muka maka satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatapuka secara bertahap,” ujarnya.

Sementara itu, satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus memenuhi, ketersediaan sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, Kesiapan menerapkan wajib masker, serta mendapatkan persetujuan dari komite sekolah.

“Untuk mekanisme Pembelajaran Tatap Muka tetap dilakukan dengan mematuhi Protokol Kesehatan, menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Memakai Masker, serta jumlah maksimal peserta didik setiap ruang belajar untuk PAUD 5 siswa, Sekolah Dasar dan Menengah 18 siswa, sementara, jadwal belajar ditentukan oleh satuan pendidikan dengan cara shift, tidak melakukan kontak fisik, dan Menerapkan etika bersin atau batuk,” terangnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini