Luwu Larang Kunjungan Warga Dari Daerah yang Telah Pilkada
LUWU, TEKAPE.co – Satuan percepatan penanganan covid19 Kabupaten Luwu mengeluarkan surat edaran bernomor 322/satgas-C19/LW/XII/2020 tentang himbauan Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak 09 Desember 2020.
Imbaun yang dikeluarkan mengingat dibeberapa daerah yang telah melakukan Pilkada Serentak 09 Desember 2020 lalu, akhir-akhir diberbagai daerah terjadi Klaster Pilakada.
Sehingga masyarakat kabupaten Luwu diminta agar tetap waspada dalam penyebaran covid19 dan selalu menerapkan dan mematuhi Protokol kesehatan.
Dalam imbauannya, Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang, M.Pd, mengatakan bahwa akhir-akhir ini gejala Covid19 semakin mengganas pasca pilkada Serentak 9 Desember 2020.
“Saya mengeluarkan surat edaran berupa himbauan kepada Masyarakat Kabupaten Luwu, agar segera untuk kita patuhi bersama guna untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan kita bersama,” ujarnya.
Dalam Surat Edaran tersebut, Dr H Basmin Mattayang, mengimbau Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Luwu untuk sementara tidak menerima kunjungan, ataupun kerabat dari luar Kabupaten Luwu, yang telah melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
“Khusus bagi Pegawai PNS dan non PNS untuk tidak berkunjung ke daerah yang baru saja melaksanakan Pilkada Serentak, utamanya saat libur Natal dan Tahun Baru ini,” terangnya.
Disamping itu, dalam surat edaran, Orang Nomor Wahid di Luwu ini, juga mengimbau kepada seluruh perangkat stakeholder,dari mulai dari aparat Desa, Camat, Kepala OPD serta pihak Kepolisian dan TNI, terus melakukan koordinasi dan upaya monitoring di wilayahnya masing-masing, untuk selalu melakukan deteksi dini terhadap upaya pencegahaan Covid19 ini.
“Kepada seluruh jajaran satuan gugus covid19 untuk tidak berhenti Proaktif mensosialisasikan peraturan Bupati Luwu Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan di siplin dan pencegahan penegekan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid19,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan