Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sebelum Eksekusi, Pemenang Lelang Sempat Tawarkan Kompensasi ke Debitur

PALOPO, TEKAPE.co — Kasus eksekusi lahan di  Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, beberapa waktu menyisakan kesan pilu.

Namun di balik itu, pihak pemenang lelang, Andri Dwi Putra, mengaku memiliki niatan baik. 

Sebelum eksekusi, ia mengaku sempat menawarkan kompensasi berupa sejumlah uang untuk membeli lahan untuk si pemilik rumah yang telah dilelang itu.

BACA JUGA:
Hasil Lelang Bank, PN Palopo Eksekusi Pengosongan Rumah di Benteng

Andri Dwi Putra, selaku pemenang lelang atas rumah di atas lahan sebesar 1.434 meter itu mengatakan, jika sebelum eksekusi lahan itu dilakukan pihaknya terlebih dahulu melakukan mediasi kepada si pemilik rumah atau debitur atas nama Megawati Musu.

“Saya rencanakan untuk membelikan lahan kepada pihak Megawati untuk mereka diami sebagai konvensasi. Dan itu saya tawarkan kepada mereka sebelum eksekusi itu dilakukan,” katanya, saat di temui di salah satu Warkop di Kota Palopo, Minggu, 13 Desember 2020.

Namun, kata Andri,  justru Megawati dan keluarganya lebih memilih bertahan di rumah itu hingga sampai pada waktu eksekusi itu dilakukan.

Menurutnya, bahkan, hingga kini pihak Megawati masih mendiami lahan yang telah dieksekusi oleh pihak pengadilan negeri itu, dan pihaknya melaporkan hal itu ke Polres Palopo.

“Saat ini lahan yang telah dieksekusi itu masih dikuasai si pemilik sebelumnya. Dan saya telah resmi melaporkannya sebagai penyerobotan,” terang Andri.

Andri menambahkan, lahan tersebut dimiliki melalui hasil lelang yang dilakukan Bank Mega pada April 2020 lalu dengan nilai Rp240 juta.

Lelang tersebut merupakan lelang yang keempat kalinya dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini