Demo di Depan Kantor DPRD Luwu, GERAM Minta Perusahaan Yang Cemari Lingkungan Ditindak Tegas
LUWU, TEKAPE.co – Gerakan Aktivisi Millenium (GERAM) Luwu menggelar Aksi Demonstrasi di gedung DPRD Kabupaten Luwu, Jumat, 11 Desember 2020.
Dalam aksinya GERAM Luwu menuntut sejumlah perusahaan yang berada di Kabupaten Luwu diduga banyak menimbulkan masalah lingkungan, baik Izin lingkungan dan pengelolaan limbah yang diduga tidak terkelola dengan baik sehingga menimbulkan ancaman bagi masyarakat Luwu.
Dalam orasinya, Jendlap Aksi GERAM Luwu, Guntur Aramada mengungkapkan bahwa pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait harus lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap beberapa perusahaan yang ada di kabupaten luwu.
“Sebab berdasarkan hasil pantauan kami telah banyak menemukan kerusakan ekosistem dan lingkungan yang di akibatkan oleh limbah perusahaan. Olehnya itu kita semua harus belajar dari kasus tersebut. Mengingat banyaknya perusahan industri pertambangan yang akan masuk dan sedang melakukan tahap eksplorasi,” ujarnya.
Dalam tuntutan aksinya GERAM Luwu, Mendesak Pemkab Luwu dalam hal ini dinas terkait untuk kemudian meninjau sejumlah perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan akibat limbah, Meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Luwu dan Gakkum KLH Provisi SulSel untuk memeriksa serta menindak beberapa perusahaan yang terbukti melakukan Pencemaran lingkungan.
Selanjutnya, Menolak serta mendesak Pemda Luwu untuk meninjau dan mengkaji ulang rencana Pembangunan Pelabuhan PT BMS yang diduga masuk dalam wilayah seadanya pantai, mempertanyakan izin operasi PT Masmindo, dan transparansi Anggaran COVID-19, dan Kasus Korupsi Pengadaan Baju Seragam Sekolah.
Usai melakukan orasi di depan Kantor DPRD Luwu, Massa GERAM kemudian ditemui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Luwu untuk audensi di ruang aspirasi kantor DPRD Luwu. Dalam audensi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, ST, M.Si, beserta Anggota DPRD, yang dihadiri oleh sejumlah SKPD terkait.
Pada ksempatan terase, Koordinator GERAM Luwu, Arifin Zainuddin Laila, menyampaikan bahwa gerakan ini sangat jelas, berangkat dari amanat UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah di atur di dalamnya. Sementara fakta yang ditemukan di lapangan banyak ada beberapa perusahaan yang ‘nakal’.
“Dalam audiensi kami kecewa lantaran pihak dari perusahaan tidak ada yang dihadirkan padahal hal ini sangatlah penting. Beberapa perusahaan diantaranya, sperti PT. SAMPOERNA yang ada di Kecamatan Bua, diduga bertahun – tahun mencemari memproduksi limbah B3 ke laut, dan juga serbuk kayu yang mencemari udara yang berdampak pada pemukiman warga. Selain itu, PT. Masmindo yang diduga melakukan eksploitasi berkedok eksplorasi, serta di duga melakukan proses penyusunan amdal secara terselubung,” jelasnya.
Lanjut, Arifin, selain perusahaan tersebut, juga ada PT. BMS yang hendak melakukan pembangunan pelabuhan atau Jetty, yang diduga berada di titik sempadan pantai. Tak ada yang dapat menjamin bahwa dengan hadirnya pelabuhan BMS. Selain itu Perusahaan yang hadir di Luwu juga harus mengutamakan pekerja lokal, bukan hanya sekedar jadi buru dan jadi penonton di daerah sendiri.
“Integritas Pemda dan seluruh pihak terkait patut di pertanyakan. Mengingat aktivitas perusahaan yang merusak lingkungan telah nyata di depan mata namun tidak pernah di tindak, jangan terkesan menutup mata dengan dalih akan meninjau perusahaan tersebut. Kami akan terus memfull up masalah ini minggu depan kami akan kembali berdemonstrasi mendesak pemda dan kepolisian untuk menindak dan juga akan mengirim surat ke Gakkum KLHK Provinsi SulSel untuk segera menindaki peeusahaan tersebut,” jelasnya.
Menggapai hal itu, Sekretaris DLH Luwu, Nabhan, menggapi persoalan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan yang ada di Luwu, menyampaikan bahwa beberapa bulan yang lalu pernah ada pengaduan masuk tentang ada pencemaran oleh PT Sampoerna, kemudian langsung ditindaklanjuti.
“Beberapa bulan yang lalu ada pengaduan masuk terkait pencemaran, pada saat itu ada dari kementrian KLH yang meninjau sehingga kami dari Kabupaten dalam hal ini DLH menilai hasilnya sudah cukup. Kalau memang masih ada nanti akan kita bicarakan dan turun ke lapangan, aspirisi kami terima untuk perbaikan kedepan, sementara untuk BMS dampak yang ditimbulkan secara lingkungan belum ada, karena saat kan baru dimulai, bahwa nanti kita turun kebawah secara tim. Sementara untuk PT Masmindo sampai saat dari hasil pengawasan kami tidak melakukan pencemaran, tetapi kita tidak tahu kedepannya inilah menjadi kewajiban kita bersama kedepan untuk mengawasi,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMTSP Luwu, Basri, menanggapi soal izin perusahaan di Luwu, mengatakan bahwa untuk rekomendasi pemanfaatan lahan PT. BMS izinnya sudah keluar dan lokasi yang di maksud untuk pembangunan Jetti yang di Bua itu sudah sesuai dengan RT RW di kabupaten Luwu. Dimana titik pasang tinggi 200 meter jaraknya ke titik pasang dimana jetti dibangun sehingga sudah sesuai dengan peruntuhkannya.
“Terkait izin operasional PT BMS itu belum ada, kenapa belum ada karena ada beberapa komitmen yang harus di selesaikan oleh PT BMS terkait menyangkut pengolahan idustri pembuatan logam dasar bukan besi, belum terpenuhi sehingga tidak beroperasi, yang sekarang ada di BMS yakni baru pembangunan kantor, sehingga yang itu izin Mendirikan Bangunan untuk kantor, terkait maslah lingkungan dalam hal ini Amdal sudah selesai karena itu menjadi kewenangan provisi,” ujarnya.
Lanjut, Basri, mengatakan, kalau PT. Masmindo izin produksi keluar pada tanggal 16 Januari 2018, tapi belum bisa melakukan produksi karena saat ini sementara dalam tahap pembangunan konstruksi, hal tersebut harus terpenuhi agar bisa melakukan produksi.
“Sampai saat ini kegiatan produksi belum bisa dilakukan sehingga izin operasional tidak bisa berjalan, sebelum selesai melakukan pembangunan konstruksi, sejak tahuan 2018 sudah tidak eksplorasi yang ada saat ini kegiatan konstruksi, jadi berdasarkan izin Kementrian bisa dilakukan produksi jika tahapan konstruksinya sudah selesai. Kalau untuk Amdal PT Masmindo sejak tahun 2017 sudah diterbitkan dan itu menjadi kewenangan provinsi kalau di Kabupaten hanya soal IMB,” jelasnya.
Disamping itu, Anggota DPRD Luwu, Basiruddin, mengatakan bahwa terkait ketenagakerjaan saat ini DPRD sudah merampungkan Perda Penanaman Modal, dalam sebagian pasalnya bermuatan agar Perusahaan wajib merekrut tenaga kerja lokal.
“Dalam perda penananaman modal sebagai pasalnya bermuatan mengakomodir tenaga kerja lokal. Kalau terkait semua perusahaan kami di Komisi III DPRD Luwu sudah melakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan terkait masalah atau aspirasi masyarakat, untuk PT Masmindo dari hasil tinjauan kami tidak aktifitas produksi, yang ada saat ini adalah tahap Konstruksi,” terangnya.
Dari hasil audiens, menyikapi Aspirasi tersebut DPRD Luwu mengeluarkan Rekomendasi yang harus di sikapi oleh pihak Eksekutif dan DPRD Luwu, pertama bahwa direkomendasikan ke DLH Luwu untuk menjadwalkan peninjauan ke PT BMS, PT Sampoerna, PT. Masmindo. Kedua Terkait Analisis AMDAL harus melibatkan teman-teman di DPRD Luwu, ketiga, silahkan di dorong keperluan di DLH terkait pembangunan komisi AMDAL di Luwu. (Ham)
Tinggalkan Balasan