Korupsi Bansos Covid-19, Menteri Sosial Terancam Hukuman Mati
NASIONAL, TEKAPE.co – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, terancam hukuman pidana mati, setelah tertangkapnya menerima suap bantuan sosial Covid-19.
Dikutip dari rri.co.id, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada politisi PDI Perjuangan itu.
“Ya bisa saja (tuntut hukuman mati, Red). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” tegas Firli, Sabtu (5/12/2020).
Menurut Firli, pihaknya tidak main-main untuk menuntut hukuman mati terhadap pelaku korupsi dana covid-19.
“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” kata Firli
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga:
Ini Rangkaian Kasus Bansos Covid-19 yang Jadikan Mensos Juliari sebagai Tersangka
Satu di antaranya adalah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari fraksi PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait bansos corona. Selain itu 4 orang lain sebagai tersangka.
“KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (5/12) dini hari.
Sementara 4 orang tersangka lainnya yakni 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Lalu 2 supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Dengan penetapan tersangka ini, Juliari diminta menyerahkan diri ke KPK. Sebab Juliari tak ikut terjaring OTT KPK yang digelar sejak Jumat (4/12) malam.
Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Tinggalkan Balasan