OPINI: Rethinking Reformasi Dalam Perspektif Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Oleh: Irfan Azis, S.AN
Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin
Perjalanan kehidupan bernegara pasca reformasi yang digulirkan oleh para mahasiswa pada tahun 1998 nampaknya membawa angin segar bagi segenap manusia yang bernaung dibawah langit ibu Pertiwi. Jatuhnya rezim Soeharto yang identik dengan tangan besinya dianggap sebagai tonggak awal berdirinya negara demokrasi modern di indonesia yang menjunjung tinggi kedaulatan masyarkat sebagai dasar dari pengelolaan pemerintahan.
Tuntutan atas reformasi bukan tanpa alasan, kediktatoran rezim Soeharto dalam memimpin bangsa Indonesia yang melahirkan perilaku koruptif, kolusi dan nepotisme dianggap sebagai pemicu yang paling utama diluar daripada faktor kontestasi politik global.
Dalam manajemen pemerintahan misalnya, bisa kita lihat dengan adanya kecenderungan mobilisasi aparatur pemerintah yang secara praktis bertujuan untuk memastikan kelompok kepentingan mendapatkan kemenangan dalam pemilihan yaitu golongan karya.
Kewenangan daerah pada saat itu hanya sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat atau dengan kata lain pemerintah pusat lah yang paling berhak menentukan arah pembangunan disuatu daerah. Hal inilah yang kemudian melahirkan gerakan untuk menuntut demokratisasi di segala sektor yang kita kenal sebagai reformasi.
Tentu kita sepakat bahwa Demokrasi secara subtansial bukan hanya dipahami sebagai mekanisme pemilihan umum yang jujur, adil dan bersih serta kampanye yang bersemangat, melainkan didalamnya ada kesetaraan, kebebasan, kedaulatan dan menjunjung tinggi keadilan.
Pelaksanaan otonomi daerah pasca jatuhnya rezim orde baru telah memasuki babak baru. Amanah untuk menyelengarakan kewenangan berdasarkan asas kemampuan dan identitas masing-masing daerah secara regulatif telah menubuh didalam UU no 22 tahun 1999 yang direvisi menjadi UU no 32 tahun 2004 dan terakhir dilakukan revisi tahun 2014 yang melahirkan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Upaya dalam melahirkan sejumlah regulasi tersebut adalah bentuk respon untuk mencapai tujuan gerakan reformasi pada tahun 1998. Demokrasi secara prosedural juga telah mendapatkan tempat di daerah-daerah dengan diberlakukannya mekanisme pemilihan langsung kepala daerah dan anngota legislatif di daerah.Terjaminnya hak masyarakat dalam memilih pemimpin yang ada di daerah tentu saja menjadi harapan besar bagi masyarakat untuk menuju cita-cita kesejahteraan umum yang tertuang didalam UUD 1945.
Asumsi dasar dari lahirnya otonomi penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu untuk mendekatkan pelayanan kebutuhan dasar bagi masyarakat, baik itu pelayanan jasa maupun distribusi barang kebutuhan secara adil. Dengan terbukanya kran demokrasi prosedural di level daerah melalui pemilihan secara langsung tentu saja menuntut para penyelenggara pemerintahan yang dipercayakan oleh rakyat mampu menghadirkan solusi atas kompleksitas masalah yang dihadapi masyarakat disegala sektor.
Hal ini tentu saja bisa berjalan secara efektif apabila didukung oleh instrumen penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni birokrasi. Birokrasi daerah adalah sebuah konsekuensi logis dari diterimanya asumsi bahwa otonomi mempunyai tujuan yang mulia yakni mampu menghadirkan solusi atas masalah daerah yang beragam.
Birokrasi sebagai instrumen penyelenggaraan pemerintahan pasca reformasi diharapkan mampu menghilangkan label perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme yang melekat padanya. Selain karena tuntutan reformasi juga disebabkan oleh paradigma baru yakni good governance (pemerintahan yang baik) yang menjunjung tinggi asas transparansi dan partisipasi.
Berbagai upaya pada level kebijakan pemerintah pusat telah diambil misalnya dalam peluncuran grand design reformasi birokrasi nasional melalui Perpres no 81 tahun 2010. Peluncuran grand design ini tidak terlepas dari pencapaian indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2011 yang hanya 3.0 pada skala 1-10, menempati posisi ke – 100 negara terbersih dari korupsi dari 183 negara yang di survey (transparency internasional Indonesia, 2011).
Selain itu diterbitkannya UU no 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang dianggap mampu menjamin jenjang karir aparatur birokrasi berdasarkan kualitas sumber daya manusianya yang selama ini berlangsung dalam domain nya terhadap keterlibatan pada ranah kegiatan politik praktis didaerah. UU tentang kepemiluan, UU otonomi daerah, UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, semua upaya regulatif tersebut dalam upaya menghadirkan good governance (pemerintahan yang baik) dilevel daerah menurut hemat penulis patut kita apresiasi namun didalamnya pelaksanaanya patut kita waspadai.
Dalam banyak kasus, kebijakan otonomi daerah justru menghadirkan elit-elit kecil daerah. Demokrasi langsung misalnya tak jarang mengahadirkan perwakilan legislatif maupun eksekutif yang notabene berasal dari kaum pemodal yang sama sekali tdk berorientasi pada kepentingan orang banyak. Diranah birokrasi juga kecenderungannya masih bertahan pada pola perilaku formalitas belaka.
Memang, dalam paradigma birokrasi weberian yang tidak mengikuti aturan formal sering dianggap sebagai kelompok pembangkang karena tidak mengikuti sistem aturan yang berlaku. Namun dorongan untuk hidup dalam kebenaran berdasarkan pengetahuan berbasis nilai serta bebas dari kondisi manipulasi kekuasaan merupakan kekuatan yang bersumber dari kehidupan moral yang harusnya tidak boleh terhambat oleh sistem yang ada.
Sudah banyak pakar yang menguliti habis kualitas sumber daya manusia dalam birokrasi, Warren bannis misalnya menyatakan bahwa pada abad 21 manusia tidak memerlukan birokrasi lagi. Alasan dia meyakini hal tersebut yang pertama bahwa birokrasi pemerintah sarat dengan kelemahan seperti tidak efisien, mengedapankan struktur hirarkis, bertele-tele dan cenderung menyelewengkan tujuan. Kedua birokrasi pemerintah mengidap penyakit inertia yakni keterbelakangan dan resistensi (menolak perubahan).
Jika kondisinya demikian, bagaimana nasib gerakan reformasi 98? tentu kita harus menginsafi bahwa reformasi pada hakikatnya membawa misi yang suci. Dan ini bisa kita capai hanya dengan niat yang tulus kemudian bergerak dan berubah. (*)
Tinggalkan Balasan