Tekape.co

Jendela Informasi Kita

BNN Palopo Ringkus 5 Orang, Satu Diantaranya Oknum Kades di Lutra

AKBP Ustim Pangarian

PALOPO, TEKAPE.co — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo mengamankan 5 (ralat, bukan 6) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, di beberapa titik di Tana Luwu, Minggu, 15 November 2020.

Kepala BNN Palopo, AKBP Ustim Pangarian, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Informasinya berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada mobil melintas di kota Palopo dari Kabupaten Sidrap menuju ke Kabupaten Luwu Utara membawa Narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dari situ, kemudian tim pemberantasan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Sekira pukul 22.30 WITA, tim mengamankan 3 laki-laki dengan mengendarai kendaraan roda 4 jenis Pickup Grand Max, di Jalan Poros Sampoddo, Kota Palopo,” terang AKBP Ustim Pangarian.

Mereka masing-masing AL (38) merupakan karyawan perusahaan Sawit.

Selanjutnya AG (17) yang beralamat Sidrap, H (17) dari Kabupaten Mandar Sulawesi Barat.

Kemudian HA dan DD yang merupakan warga Kecamatan Bone-Bone, Luwu Utara. Keduanya diketahui adalah oknum Kades dan bendaharanya di Luwu Utara.

Sebelumnya, ketiga pelaku AL, AG dan H diamankan BNN Kota Palopo.

Dari hasil interogasi, Tim BNN melakukan pengembangan dan diketahui pemilik barang haram tersebut adalah milik HA di Kecamatan Bone-bone Kabupaten Luwu Utara.

Sehingga pada hari Senin, 16 November 2020, sekira pukul 03.00 WITA, Tim BNN kembali melakukan pengembangan ke Bone-Bone dan berhasil mengamankan HA dan DD sekira pukul 07.00 di Bone-bone Luwu Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan dari AL itu adalah 1 (Satu) saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit mobil pickup Daihatsu warna hitam, 5 HP, KTP dan juga kartu ATM BNI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini