Kuasa Hukum Buya Nilai Pemkot Palopo Melawan Hukum
PALOPO, TEKAPE.co – Menyikapi pernyataan Wali Kota Palopo, Judas Amir, terkait biaya sewa di Pusat Niaga Palopo (PNP), pihak Buya A Ikhsan B Mattotorang, angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya, pihak Buya mengatakan, pemerintah tidak mempunyai hak dalam melarang biaya sewa yang dikenakan oleh pedagang.
“Sebelum melakukan pungutan biaya sewa, kita juga telah mengikuti prosedur yang berlaku, malah kami bertanya kembali, apa dasar hukum pemerintah melarang orang membayar sewa lahan kepada pemilik sahnya ?, ini kan aneh,” kata Kuasa Hukum Buya, Andi Surya Citra Lestari, SH. Selasa 3 November 2020.
Andi Surya juga menjelaskan, penyelesaian lahan sengketa PNP, selama ini tidak mendapat solusi dari pihak pemerintah, bahkan pemerintah Palopo dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Sejak penetapan tahun 2015 lalu, pemkot Palopo belum bisa memberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, bahkan pemkot sampai sekarang tidak memiliki itikad baik, termasuk membayar ganti rugi sebanyak 38 Milyar yang tertera dalam penetapan,” jelasnya.
Selain itu, pihak Buya mengaku selama ini telah sabar menunggu itikad baik dari pemerintah, namun hingga sampai saat ini belum terlihat.
“Kita ini sudah cukup sabar menunggu itikad baik dari pemerintah, namun belum juga dilaksanakan,” tambahnya.
Andi Surya juga mengungkapkan, pemerintah Kota Palopo telah mencoba melawan aturan hukum yang berlaku, sebab melakukan tindakan-tindakan yang diluar dari aturan hukum.
“Pemerintah ini mencoba melawan hukum, dengan membuat Hak Guna Bangunan (HGB) atas kepemilikan negara, HGB yang dimaksud pemerintah itu sejak tahun 2015 sudah tidak berlaku, karena telah menetapkan Buya A Ikhsan adalah pemilik sah,” katanya.
Perseteruan Pemerintah Kota Palopo bersama pemenang sengeketa tanah pasar sentral, Buya Andi Mattotorang, kembali terjadi karena Pemkot Palopo, keberatan dengan pihak Buya yang memungut biaya sewa lahan, kepada semua pedagang pasar.
Wali Kota Palopo, Judas Amir telah melakukan pertemuan kepada pedagang yang mengaku dimintai biaya sewa lahan, Senin (2/11/2020).
“Saya perlu menggelar pertemuan ini, karena menurut pemahaman saya, hal seperti ini (penarikan sewa) tidak perlu terjadi,” ungkap wali kota melalui rilisnya.
Judas mengatakan, semestinya tidak ada pedagang yang membayar. Pemerintahlah yang membayar.
“Mengapa malah ada yang datang menyuruh pedagang untuk membayar? Yang jelas itu tanggung jawab pemerintah, saya akan tanggung jawab terkait hal ini. Jika persoalan hukumnya selesai, akan saya bayar,” tegas Judas Amir.
Ketua Nasdem Kabupaten Luwu ini menjelaskan, persoalan hukum sengketa lahan pasar tengah berjalan.
Keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pemkot palopo untuk membayar ganti kepada ahli waris satu-satunya Buya A Ihsan Mattotorang terbantahkan dengan penetapan Keputusan Pengadilan Agama Pangkep Nomor 0002/Pdt.P/2019/PA.Pkj, yang memutuskan ahli waris dari Andi Mattotorang ada 37 orang.
Menurut Judas Amir, yang berhak memungut retribusi sewa di pasar yang luasnya 19.004 tersebut, masih H. Ahmad.
“Menurut hukum, saat ini, yang punya itu adalah Haji Ahmad, pemilik sertifikat hak guna bangunan. Nanti setelah 2026 setelah masa HGB berakhir, baru kembali ke pemkot palopo,” ujarnya.
Putusan MA Nomor 2536 K/Pdt/2013, tidak menyentuh pedagang PNP dan H. Ahmad sebagai pemegang HGB. Putusan itu hanya menyuruh pemkot palopo untuk membayarkan ganti rugi kepada ahli waris satu satunya Andi Mattotorang.
“Jadi jika ada yang menarik sewa lahan kepada para pedagang, itu adalah melanggar hukum,” jelas kuasa Hukum Pemkot Palopo, Harla Radda. (*)
Tinggalkan Balasan