Didemo, KPU Lutim: Kami Belum Temukan Regulasi Untuk Tindak Dugaan Pelanggaran Husler-Budiman
MALILI, TEKAPE.co – Ratusan warga Luwu Timur melakukan aksi unjuk rasa menuntut penyelenggara Pilkada bertindak netral dan menindak siapapun yang melanggar aturan.
Aksi mereka lakukan di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan kemudian ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis 22 Oktober 2020, siang.
Dalam aksi itu, demonstran meminta penyelenggara pemilihan umum untuk netral agar tercipta Pilkada aman, damai dan sejuk di Luwu Timur.
“Penyelenggara harus netral, kami minta persoalan perbedaan huruf nama salah satu calon dibuka dan ditransparansikan,” ungkap demosntran, Musran, dalam orasinya.
Ia mengatakan, KPU Lutim diduga kecolongan, karena ada ketidakhati-hatian dalam menverifikasi berkas paslon petahana, Husler-Budiman.
“Kok, perbedaan huruf nama antara KTP-el dengan B1-KWK bisa diterima dan ditetapkan sebagai Paslon,” tandasnya.
Olehnya itu, pihaknya meminta persoalan ini dibuka, karena sejak rekomendasi tersebut dikeluarkan Bawaslu, sampai hari ini belum ada kejelasan dan bahkan terkesan mengambang.
“Kami mau demokrasi ini tidak dicederai dengan kecurangan. Penyelenggara harus netral, agar Pilkada bisa berjalan dengan baik, sebagaimana diharapkan bersama,” tandasnya.
Selang beberapa menit aksi di depan kantor Bawaslu, Ketua Bawaslu, Rahman Atja beserta anggota Bawaslu lainnya menerima demonstran.
Di hadapan demonstran, Rahman Atja menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU atas dasar laporan warga.
Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan terkait laporan itu, ditemukan dugaan pelanggaran administrasi. Makanya kami keluarkan rekomendasi guna ditindaklanjuti KPU.
Lain halnya diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lutim, Sainal, saat menerima pengunjuk rasa di depan Kantor KPU pasca bertolak dari kantor Bawaslu.
Sainal mengaku, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu, dan sudah kutui sejumlah aturan, namun belum ditemukan landasan apa yang akan diterapkan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Sebab perlu dipahami, isi dalam surat rekomendasi tersebut tidak berbunyi UU apa yang mau diterapkan. Bunyinya hanya diperintahkan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah cukup transparansi setiap proses tahapan pilkada. Untuk tahapan verifikasi berkas Paslon Husler saat itu, tidak ada yang keberatan atau komplen, jadi dianggap sah-sah saja, sehingga ditetapkan.
“Jadi, tolong kalau ada yang temukan UU yang melanggar terkait perbedaan nama itu, sampaikan ke kami,” imbuhnya.
Ditambahkannya, terkait rekomendasi itu sudah dikonsultasikan ke KPU Sulsel dan pihaknya hanya memberikan beberapa refrensi, tetapi lagi-lagi hanya mengacu pada isi rekomendasi Bawaslu.
Di akhir unjuk rasa, para demonstran belum menerima hasil serta kejelasan tindak lanjut persoalan tersebut hingga membubarkan diri, dan rencananya aksi serupa akan dilanjutkan besok dengan massa yang lebih banyak. (*)
Tinggalkan Balasan