Dipanggil Bawaslu Soal Mutasi Yang Dilakukan Thorig Husler, Pospera Lutim Bilang Begini
LUWU TIMUR, TEKAPE.co – Pengurus Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Luwu Timur kembali mendatangi Kantor Bawaslu, Rabu 21 Oktober 2020.
Kedatangan tersebut dalam rangka menghadiri permintaan klarifikasi atas laporan yang diadukan pada 15 Oktober lalu.
Ditemui di depan Kantor Bawaslu, Ketua Pospera Lutim, Erwin R Sandi mengatakan, kalau kedatangan dirinya di Bawaslu guna memenuhi panggilan klarifikasi.
Selain dirinya, tampak Erwin didampingi pengurus Pospera lainnya yakni Awaluddin yang diketahui ikut dimintai klarifikasi oleh Bawaslu.
“Agenda ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya, soal tindakan pemutasian yang dilaksanakan enam bulan sebelum penetapan Paslon,” bebernya.
Menurutnya, surat keputusan mutasi itu ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda). Meski dilakukan pak Sekda sambungnya, namun ia bertanda tangan atas nama (AN) Bupati Luwu Timur.
Sehingga Bupati Luwu Timur lah yang bertanggung jawab atas tindakan pemutasian tersebut, jelasnya.
“Pak Thorig Husler menjabat Bupati Lutim saat itu, yang tak lain adalah calon Bupati Luwu Timur saat ini,” ujarnya lagi.
Atas tindakan itu, maka kami nilai Thorig Husler berstatus petahana saat ini diduga telah melakukan larangan terhadap ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016.
UU tersebut tentang larangan melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan calon terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentri, jelasnya.
Lanjut dia, berdasarkan data yang kami himpun, sebanyak 98 orang dimutasi oleh petahana saat itu, yang dimulai pada bulan Februari sampai Agustus 2020.
Selain itu, Thorig Husler juga diduga telah menggunakan kewenangan, program dan kegiatan terkait dengan pengadaan mobil operasional desa untuk 124 Desa se Lutim.
Tindakan tersebut kata Erwin, dinilai telah menguntungkan dirinya sebagai petahana dan merugikan calon lain.
Dimana petahana HM Thorig Husler jelas memperoleh keuntungan dalam pengadaan mobil operasional desa tersebut.
Karena hal itu terukur secara hukum dalam konteks syarat dan prosedural pengadaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikarenakan hasil desain bupati sebelumnya, terangnya.
Untuk mata anggarannya lanjut Erwin, tersedia dalam SKPD tahun 2020 sebesar Rp.9.660.000.000.
Anggaran tersebut dituang dalam APBDesa masing-masing, sebagai dana bantuan kabupaten dalam persediaan anggaran yang berbeda-beda, papar Erwin.
“Nah, yang dinilai sebagai bentuk menguntungkan diri sebagai petahana, Thorig Husler menyerahkan kendaraan operasional tersebut enam bulan sebelum penetapan Paslon,” pungkas Erwin.
Penyerahan mobil itu dilaksanakan dibeberapa tempat. Demikian halnya penyerahan kendaran operasional roda dua kepala dusun, kuncinya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas saat Pilkada Serentak 2020.
Meski begitu, mutasi masih bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari Mendagri. Selain itu, ada 3 pengecualian untuk dapat memutasi ASN, ungkapnya sebagaimana dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri.
Lanjutnya, pemutasian boleh dilakukan dikecualikan tiga hal yakni pertama apabila jabatan itu memang kosong (daerah tidak ada pejabat yang memimpin). Kedua pejabatnya sedang dalam proses hukum atau ditahan oleh aparat penegak hukum. Dan ketiga, kalau pejabat di daerahnya wafat.
Dicontohkan, ada kepala daerah yang nekat melakukan mutasi dan berakhir pada diskualifikasi.
“Kemarin ada yang melakukan sehingga akhirnya diskualifikasi, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, ada dugaan demikian, sehingga temuan Bawaslu kemudian di follow up oleh KPU,” tambahnya. (al)
Tinggalkan Balasan