Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Mengenal Sistem Demokrasi di Masa Kerajaan Luwu

Abidin Arief SH.

Oleh: Abidin Arief To Parukka, SH.
(Pemegang Mandat Adat Pancai Pao)

SEJAK zaman kerajaan, Kedatuan Luwu telah mengenal sistem demokrasi. Kerajaan tertua di Sulsel ini telah mengenal konstitusi monarkie atau kekuasaan terbatas sejak abad ke-14, di masa Datu Etenri Rawe memerintah.

Kedatuan Luwu adalah kerajaan besar tertua di jazirah Sulawesi pada masa lampau. Di Sulsel, dikenal tiga kerajaan besar, yang disebut ‘Tellu Boccoe,’ yakni Kerajaan Luwu, Gowa, Bone.

Tiga kerajaan besar di Sulsel diperintah oleh Raja yang disebut ‘Payung/Datu ri Luwu, Somba ri Gowa, Mangkau ri Bone.’

Kebesaran Kerajaan Luwu ini tergambar dalam sureq I La Galigo. Naskah tepanjang dunia, mengalahkan epik Ramayana atau Mahabarata dari India, dan Homerus dari Yunani.

Sistem Pemerintahan

Dari sistem pemerintahan, Kerajaan Luwu pada abad 13, penerapan sistem absoulute monarkie atau kekuasaan penuh oleh raja/datu, terakhir diterapkan pada masa Datu Maoge.

Memasuki abad ke-14, Kerajaan Luwu yang diperintah Datu Etenri Rawe, telah memberlakukan konstitusi monarkie atau kekuasaan terbatas. Dimana raja/datu tidak lagi boleh berbuat semaunya.

Sehingga memasuki pada abad ke-15, era masuknya Islam di Kedatuan Luwu, adat Kedatuan Luwu semakin demokratis. Pada masa Islam hadir, Kedatuan Luwu telah mengedepankan serta menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban kemanusiaan.

Dari sinilah lahir falsafah adat Tana Luwu, yang wajib menjunjung tinggi kepentingan orang banyak.

Dalam falsafah Kedatuan Luwu, disebutkan; ‘Luka taro Datu, telluka taro anang. Luka taro anang, telluka taro ade’. Luka taro ade’, telluka taro jemmae/tau maegae.’

Falsafah ini berarti, jika masalah di Kedatuan Luwu tidak kunjung dapat diselesaikan Datu Luwu, maka keluarga Datu yang harus bertindak. Jika keluarga tidak mampu menyelesaikannya, maka adat yang harus turun tangan. Begitupun jika adat sudah tidak mampu menyelesaikan, maka orang banyak yang harus bertindak.

Falsafah ini dapat dimaknai sebagai penerapan sistem demokrasi ala kerajaan. Dimana Kerajaan Luwu, dari segi tatanan adat, dibolehkan orang banyak bergerak, sebagai upaya terakhir dalam mencari solusi.

Apa yang menjadi cerminan masa lampau di zaman Kerajaan Luwu, itu juga yang terjadi hari ini, dalam era demokrasi di NKRI.

Sehingga semua aturannya semakin jelas. Kerajaan muncul membawa aturan, agama juga muncul dengan membawa aturan, serta berdirinya NKRI tidak terlepas dari aturan yang selalu mengedepankan kepentingan orang banyak.

Kerancuan Tatanan Adat di Kedatuan Luwu Saat Ini

Saat ini, adat budaya di hampir setiap daerah telah banyak kabur dan bahkan sengaja dirusak demi kepentingan kelompok tertentu.

Tak terkecuali di wilayah adat Kedatuan Luwu. Kebesaran Kerajaan Luwu di masa lampau kini tinggal kenangan, bahkan tak banyak lagi generasi muda yang kenal adat istiadat nenek moyangnya.

Selain semakin tenggelamnya aspek budaya sebagai identitas diri di masa kini, juga adanya kerancuan adat yang dilakukan oknum pengurus adat.

Seperti yang terjadi di wilayah adat Wawa Inia Rahampu’u Matano, Sorowako, Luwu Timur. Di wilayah adat ini, dibentuk Mokole Nuha. Padahal seharusnya, hanya satu Mokole atau kepala adat di wilayah adat Matano, yakni Mokole Wawa Inia Rahampu’u Matano.

Namun beberapa tahun terakhir ini, para pemangku adat di Kedatuan Luwu membentuk Mokole Nuha. Padahal, di Nuha pada masa pemerintahan penjajah Belanda, yang ada hanya kepala distrik, yang dibentuk Belanda.

Pembentukan Mokole Nuha di masa kini, selain merusak tatanan adat, juga tentu menjadi pembodohan sejarah kepada anak cucu di masa mendatang. Ini juga sekaligus membuat keresahan pada masyarakat adat.

Diantara dampak munculnya Mokole Nuha, membuat sub anak suku bertambah. Dari sebenarnya hanya 8, namun kini sudah menjadi 11 sub anak suku yang mendiami wilayah adat Matano.

Selain itu, pengurus sub anak suku juga terjadi dualisme, bahkan suku yang sebenarnya, seperti ihi inia, ada kesan oknum tertentu berusaha ditenggelamkan.

Jika hal ini menjadi pembiaran terus menerus, maka tentu adat yang ada di tana Luwu, menjadi kebanggaan wija to Luwu, terancam akan hilang. Sebab ada dugaan telah terjadi pembiaran mafia adat yang berbuat dengan kesewenang-wenangan dan atas kepentingan kelompok tertentu.

Munculnya Kerajaan Matano dan Mokole Nuha, mengindikasikan rusaknya tatanan adat yang ada di wilayah adat Kedatuan Luwu.

Saat ini, ada upaya meluruskan tatanan adat yang rusak dan telah berlarut-larut belum ada penyelesaian.

Gerakan perbaikan tatanan adat ini diprakarsai pilar adat Kedatuan Luwu, yakni Pancai Pao, Macoa Bawalipu, dan A Suriadi Opu To Pasolongi selaku Makole Baebunta, yang juga pembawa bendera anak tellue sebagai simbol perdamaian pada peristiwa ratona di abad ke-16.

Upaya perbaikan adat ini sesuai falsafah adat Tana Luwu, jika permasalahan adat tak dapat diselesaikan Datu, maka keluarga bertindak, dan karena keluarga Datu tak dapat menyelesaikan, maka sampai ke tahap adat, yang kini bergerak.

Perbaikan tatanan adat ini dimulai dari wilayah adat Matano. Dua SK Mokole di wilayah adat Matano telah dibekukan.

Sebab titah Datu yang dikeluarkan untuk Mokole Nuha, dianggap titah yang tidak sah. Sebab selain menodai sejarah, yang merugikan wija to Luwu, juga meresahkan orang banyak.

Sehingga mau tidak mau, titah tersebut dianggap cacat atau tidak sesuai prosedur dalam tatanan adat Kedatuan Luwu.

Sebab titah Datu tidak boleh sewenang-wenang, seperti apa yang telah menjadi rujukan sejarah pada abad ke-14, di saat Datu Etenri Rawe.

Atas adanya gerakan perbaikan ini, kami tentu berharap agar pemerintah lebih selektif dalam menverifikasi adat yang ada, dalam rangka verifikasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Sebab jika Kerajaan Matano serta Mokole Nuha diloloskan dalam PPMHA, maka akan muncul kerajaan lain di Tana Luwu, dan tatanan adat semakin rancu.

Ini juga bisa memancing perang saudara, dikarenakan wija to Luwu tidak akan mungkin membiarkan sejarahnya dinodai oleh para mafia yang mengatasnamakan dirinya tokoh adat Luwu.

Saya berharap, pihak Pemkab/Pemkot di Tana Luwu, berempati melihat keadaan ini. Terlebih para pemerhati adat tana Luwu.

Kita harap support terus perjuangan pilar adat Kedatuan Luwu, yang melakukan gerakan pencegahan pengrusakan tatanan adat yang ada di tana Luwu, utamanya dalam wilayah Wawa Inia Rahampu’u Matano.

Kamipun berharap, agar dua Datu Luwu, jangan diam dalam kerusakan tatanan adat yang ada. Sebagai mana dalam sejarah masa lampau, sedangkan turunan raja/datu bersalah, tetap diasingkan, apa lagi kalau hanya pemangku adatnya.

Sesuai prinsip adat yang harus di pegang teguh, ‘Pattuppu ri ade’ e, pasanre ri sarae.’
Yang artinya, dirikan dengan tegak sesuai tatanan adat, lalu sandarkan sesuai ajaran agama. Demi mencapai nilai kejujuran. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini