Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Digerebek Polisi, Karyawan Swasta di Bahodopi Pesan Sabu Dari Makassar Gunakan Alamat Palsu

MOROWALI, TEKAPE.co – Personil Polsek Bahodopi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sumarlin SH bersama Ps Kanit Intel Bripka Roman Arif dan 3 Personil Polsek Bahodopi, melaksanakan penggerebakan dan penangkapan narkoba di salah satu Kamar di Rumah Kos, di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulteng, Jumat 2 Oktober 2020, lalu.

Penggerebekan ini baru dibeberkan secara resmi oleh Polsek Bahodopi, Selasa 6 Oktober 2020.

Dalam penggerebekan itu, satu orang berhasil diamankan, berinisial HJ, bersama 10 bungkus paket narkoba yang diduga sabu, di dalam kemasan plastik bening.

Kemudian satu timbangan digital, dua buah alat isap bong, satu unit HP HP, dan uang tunai Rp2.000.000.

Tersangka HJ (35) diketahui adalah karyawan swasta, berdomisili di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan SH, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, penggerebekan itu atas informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi.

Setelah digerebek, hasilnya polisi menemukan delapan bungkus paket plastik bening yang diduga sabu di dalam tas pinggang milik tersangka HJ.

Kemudian selanjutnya, petugas kembali menemukan dua bungkus paket yang diduga sabu beserta alat isap 2 set (bong). Sehingga total barang bukti yang ditemukan sebanyak 10 bungkus paket narkoba seberat 17,2 gram (bruto).

“Atas perbuatannya, tersangka HJ dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Kota Makassar, sistem transaksi menggunakan nama dan alamat palsu, baik pengirim ataupun penerima yang dikirim melalui Sopir Mobil.

“Wilayah Bahodopi memang menjadi sasaran para bandar ataupun pengedar, karena dengan banyaknya jumlah masyarakat yang bermukim di wilayah Kecamatan Bahodopi, jumlahnya mencapai sekitar 40 ribu jiwa, utamanya karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan, sehingga menjadi potensi besar untuk peredaran narkoba,” beber Kapolsek.

Oleh karena itu, Kapolsek berupaya untuk terus melakukan pencegahan dengan memberantas Peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polsek Bahodopi.

“Karena Narkoba ini sangat berbahaya bagi kesehatan serta merusak masa depan generasi muda, yang notabene adalah generasi penerus Bangsa,” tandasnya. (FD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini