Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Deadline APBD-P Akhir September, Bupati Luwu Larang Kepala OPD Keluar Daerah

LUWU, TEKAPE.co – Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Luwu tahun 2020 dideadline hingga tanggal 30 september 2020, itu berarti pembahasan APBD-P harus selesai selama tujuh hari kedepan.

Untuk mengoptimalkan batas waktu tersebut, Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, memerintahkan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah.

Hal ini diungkapkan Bupati Luwu pada sidang paripurna Penyerahan rancangan KUA PPAS perubahan 2020 dan laporan hasil pembahasan rancangan KUA PPAS tahun 2021 di ruang sidang paripurna kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Selasa (22/9/2020).

“Untuk memanfaatkan waktu yang singkat ini, maka saya meminta semua Kepala OPD untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah kecuali ada urusan yang sangat urgent dan saya harapkan semua kepala OPD proaktif mengikuti seluruh agenda dan tahapan pembahasan perubahan APBD-P tahun 2020,” kata H Basmin Mattayang.

Dalam sambutan pengantarnya, Bupati Luwu menjelaskan bahwa Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011, bahwa dimungkinkan dilakukan perubahan kebijakan apabila kondisi pada tahun anggaran berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan yang meliputi.

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan.

Kedua, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus disesuaikan pada tahun anggaran berjalan.

Ketiga, terjadi keadaan yang menyebabkan dilakukan pergeseran pagu anggaran kegiatan, penambahan dan atau penghapusan kegiatan, penambahan atau pengurangan target kinerja serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan. Keempat, keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020, pemerintah daerah juga memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang menitik beratkan prioritas penggunaan ketersediaan dana yang antara lain alokasinya bersumber dari belanja tidak terduga untuk penanganan Covid-19, dalam rangka adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman covid-19, penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net berdasarkan tingkat resiko pandemi covid-19 di wilayah kabupaten Luwu,” jelas H Basmin Mattayang.

Target pendapatan daerah secara umum mengalami penyesuaian yaitu sebesar 1,515 trilyun rupiah lebih pada APBD pokok menjadi 1,451 triliun rupiah lebih atau turun sebesar 63,357 miliar rupiah lebih (4,18%).

Komponen pendapatan daerah yang paling banyak terkoreksi turun adalah yang bersumber dari dana perimbangan, khususnya dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Dana Alokasi Umum (DAU) turun sebesar Rp76,953 miliar lebih (10,46%) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) turun sebesar Rp34,284 miliar lebih (11,11%) dari target yang ditetapkan pada APBD pokok.

“Penurunan dua komponen pendapatan tersebut disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat yang melakukan refocusing anggaran secara nasional untuk membiayai penanganan pandemi covid-19 yang merambah seluruh wilayah Indonesia, bahkan dunia tak terkecuali daerah kita,” ujar H Basmin Mattayang.

Penurunan target pendapatan juga terjadi pada komponen pendapatan asli daerah, yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Hal ini dikarenakan minimnya aktivitas perekonomian masyarakat dengan adanya penerapan pembatasan sosial dan tingginya kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran pandemi covid-19.

Pendapatan asli daerah di proyeksikan turun dari Rp115,457 miliar lebih menjadi Rp112,603 miliar lebih atau berkurang sebesar 2,854 miliar rupiah lebih (2,47%).

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, didampingi oleh Wakil Ketua I, Andi Mappatundru dan Wakil Ketua II, Zulkifli. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini