Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Warkop dan Rumah Bernyanyi di Palopo Tak Indahkan Surat Edaran Walikota

PALOPO, TEKAPE.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo bersama unsur Forkopimda, telah menerbitkan surat edaran bersama, untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Palopo yang diteken sejak Kamis 17 September 2020.

Namun demikian, surat edaran yang berisi tentang peningkatan disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Palopo, yang ditujukan bagi pengelola rumah makan, kafe, warkop, dan pedagang pasar, nampak tidak dijalankan.

Berdasarkan pantauan Tekape.co, Sabtu 19 September 2020 malam, di sepanjang jalan Andi Djemma Palopo, nampak beberapa warung kopi, cafe dan rumah bernyanyi, masih tetap buka dan beraktifitas diatas pukul 19.00 wita.

Tidak hanya itu, dalam point ke 3 surat edaran tersebut yang memprioritaskan pelayanan untuk pembelian dibawa pulang (take away) baik secara langsung maupun online, tidak juga dilaksanakan.

Diantaranya sejumlah usaha yang tidak mematuhi surat edaran tersebut, yakni: Finare, The Icon, Enzyme, Rabbits, rumah bernyanyi Qta-Qta dan Happy Puppy.

Berikut isi Surat Edaran Forkopimda:

Surat edaran bersama ini ditujukan untuk pengelola rumah makan, kafe, warkop, dan pedagang pasar.

Bagi pengelola rumah makan, warkop, kafe, atau tempat sejenis lainnya, agar:

  1. Membatasi aktifitas pengelolaan usaha hanya sampai paling lambat pukul 19.00 Wita.
  2. Mengatur jarak antara kursi pengunjung minimal 1 (satu) meter serta membatasi dan mengurangi jumlah kursi dan meja makan, sehingga terpenuhi unsur-unsur protokol kesehatan.
  3. Memprioritaskan pelayanan untuk pembelian dibawa pulang (take away) baik secara langsung maupun online.
  4. Pengelola, pelayan dan pembeli/pengunjung wajib menggunakan masker.
  5. Pengelola tidak melayani bagi pengunjung atau pembeli yang tidak menggunakan masker.
  6. Apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan di tempat usaha, maka petugas akan memberikan sanksi denda atau penutupan tempat usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Palopo Nomor 10 Tahun 2020.
  7. Para pengelola dan para pengunjung agar dapat memaklumi apabila sewaktu-waktu petugas dari Dinas Kesehatan Palopo akan mengunjungi tempat usaha untuk melakukan rapid test terhadap pengunjung, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Sedangkan bagi para pedagang di pasar, agar:

  1. Menggunakan masker pada saat perjalanan menuju pasar dan selama berdagang di pasar.
  2. Memastikan pembeli/konsumen menggunakan masker dan tidak melayani pembeli/konsumen yang tidak menggunakan masker.
  3. Pembeli/konsumen yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda atau sanksi sosial oleh petugas yang berwenang.
  4. Pedagang yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda atau penutupan tempat usaha sesuai Peraturan Walikota Palopo Nomor 10 Tahun 2020.
  5. Para pedagang dan pembeli/konsumen agar dapat memaklumi apabila sewaktu-waktu petugas dari Dinas Kesehatan Palopo mengunjungi pasar untuk melakukan rapid test bagi pembeli/konsumen tanpa pemberitahuan sebelumnya. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini