Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Simpan Sabu di Saku Baju, IRT di Luwu Diciduk Polisi

HS (40) warga Dusun Dompu, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan saat diamankan di Mapolres Luwu, Rabu 26 Agustus 2020.

BELOPA, TEKAPE.co – Unit Narkoba Polres Luwu menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

IRT berinisial HS (40) ditangkap di rumahnya di Dusun Dompu, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu 26 Agustus 2020.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.

BACA JUGA:
Berkas Perkara 7 Tersangka Kasus Pipa di Palopo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

“Saat diamankan, dari saku baju pelaku disita satu sachet sabu” kata Rafli, Kamis 27 Agustus 2020.

Pasalnya, rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Dari keterangan pelaku, barang haram itu didapatkan dari seorang warga Kecamatan Kamanre yang saat ini dalam pengejaran,” ungkapnya.

SIMAK JUGA:
Viral Video Bocah di Lutim Direcoki Miras, Polres Langsung Amankan 2 Pelaku

Selain mengamankan sabu seberat 8,10 gram, polisi juga menyita dos kecil tempat sabu dan handphone merek Samsung warna hitam.

“Pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan di Mapolres Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini