Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Berkas Perkara 7 Tersangka Kasus Pipa di Palopo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Penjagaan yang dilakukan polisi saat pemeriksaan jaringan Pipa PDAM yang diduga dikorupsi di Kelurahan Padang Lambe pada 13 Juli 2018 lalu.

PALOPO, TEKAPE.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo telah melimpahkan berkas perkasa milik tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek pipa di Palopo ke Pengadilan Tindak Pidanà Korupsi (Tipikor) Makassar.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja).

Sementara tiga tersangka lainnya adalah para direktur perusahaan dalam proyek pengadaan instalasi pipa tersebut.

Mereka adalah Muh Syarif selaku Direktur PT Indah Seratama, Asnam Andres selaku Direktur PT Duta Abadi, serta Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi.

BACA JUGA:
4 Tersangka Kasus Pipa Palopo Ajukan Penangguhan Penahanan

“Berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek pipa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga Kasi Pidsus Kejari Palopo, I Nyoman Sugiartha SH MH, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa 25 Agustus 2020.

Setelah pelimpahan berkas perkara ini, JPU Kejari Palopo akan menunggu penetapan hari persidangan dari majelis hakim.

Dengan pelimpahan ini pula, penahanan tujuh tersangka kini beralih menjadi kewenangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Makassar.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek pipa di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengajukan penangguhan penahanan terhadap 4 dari 7 tersangka, yang telah ditahan sejak Rabu 12 Agustus 2020, pekan lalu, di Lapas Kelas IA Makassar.

Empat tersangka yang diajukan penangguhan penahanannya yakni Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja). (usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini