Polres Toraja Serahkan 4 Petinggi PT Axelle ke JPU, Amankan Uang Rp3,5 M dan Sita Perumahan Mewah
TORAJA, TEKAPE.co – Polres Tana Toraja menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat petinggi PT Axelle Jaya Trade Asset Management, perusahaan yang dilaporkan melakukan tindak pidana perbankan invistasi ilegal atau ivestasi bodong.
Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp3.586.388.349, tiga unit mobil dan 4 unit motor, ditambah satu unit rumah mewah di Perumahan Royal Spring blok Forest Spring, di Jl Tun Abdul Rasak Kelurahan Tamangampa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Juga satu unit komputer operasional kantor PT Axelle dan dokumen berupa Surat PT PT Axelle Jaya Trade Asset Management.
BACA JUGA:
Lurah se Luwu Kelola Rp21 M, Kajari Luwu Ingatkan Hati-hati Pengelolaan Keuangan Negara
Empat orang yang diamankan polisi itu berinisial AR (Selaku Owner dan Komisaris PT Axelle), WSP (Direktur Utama), OHP (Direktur Pengembangan/ Vice President), dan YT alias T (Direktur Pemasaran).
Usai Konfrensi Pers, Kapolres Tana Toraja bersama Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, melakukan proses tahap II ke Kejaksaan Negeri Makale.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM, dalam konferensi pers, Kamis 18 Juni 2020, menjelaskan PT Axelle Jaya Trade Asset Management ini bergerak di bidang jasa keuangan, dengan mengumpulkan dana dari masyarakat sekitar Rp131.098.262.661.
BACA JUGA:
Pasien Covid-19 Palopo Bertambah 1 Kasus, Ini Kata Jubir
”Total nasabah dari PT Axelle Jaya sebanyak 3.038 nasabah, dengan investasi tunai, dan 1553 nasabah yang mengambil investasi kendaraan. Total nasabah secara keseluruhan sekitar 4.000-an nasabah,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, nasabah dijanji keuntungan yang diberikan kepada setiap nasabah berkisar 5% sampai 10%, dari jumlah uang yang diinvestasikan.
“Jadi ada sekitar 4.000 nasabah yang menjadi korban dari praktek investasi illegal yang dilakukan oleh PT Axelle,” jelas Liliek.
BACA JUGA:
Dukung Pemkab Luwu Tanggulangi Covid-19, PT BMS Bantu 1.000 APD dan Rapid Test
Pada Konfrensi Pers itu, Kapolres juga menjawab terkait perizinan atau legal standing dari PT. Axelle Jaya.
“Mereka tidak memiliki legal standing atau landasan beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pada kasus ini penyidik menjerat para tersangka dengan menggunakan Undang Undang Perbankan, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Jhon Paerunan SH, dan Kanit Tipidter Ipda Arlinansius AL SH, menunjukkan barang bukti uang yang telah disita.
Selain dari Barang Bukti Uang, Kapolres juga menunjukkan Barang Bukti Kendaraan roda 4 dan roda 2 yang terparkir rapi di halaman Mapolres Tana Toraja, yang dilabeli dengan label barang bukti dan police line.
Di hadapan puluhan wartawan, Liliek Tribhawono menyampaikan pesan dan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Tana Toraja.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat Tana Toraja, jangan mudah menginvestasikan uang anda hanya dengan iming iming keuntungan semata, periksa terlebih dahulu legal standingnya, keabsahan beroperasinya dan semua aspek hukumnya, agar terhindar dari jeratan kerugian yang besa,” imbau Liliek Tribhawono.
Kasat Reskrim AKP Jhon Paerunan SH, menambahkan, setelah kasus ini dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan, ditindak lanjuti dengan proses Tahap II, tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini, kata Jhon Paerunan, langsung diserahkan oleh Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono Iryanto, dan diterima oleh Kejari Makale, Jefri P Makapedua SH.
“Setelah diterima oleh Kejari, selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan, pemeriksaan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Umar Farouk berteman,” kata Jon Paerunan.
Dengan selesainya proses tahap II yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja ini, kasus PT Axelle Jaya yang dikabarkan merugikan sekitar 3000 nasabahnya memasuki babak baru, yaitu persidangan.
Kanit Tipidter Ipda Arlinansius AL, SH yang di konfirmasi menyebutkan secara detail duduk perkara yang menjerat para tersangka.
“Perkaranya adalah dugaan tindak Pidana menghimpun dana dari Masyarakat dalam bentuk Simpanan tanpa Izin dari Pimpinan Bank dan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan, melanggar ketentuan pasal 46 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar,” terang Ipda Arlinansius. (*)
Tinggalkan Balasan