Ditetapkan Sebagai Tersangka di 2019, Mantan Kadinsos Luwu Akhirnya Ditahan
BELOPA, TEKAPE.co – Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Mursyid Djufrie ditahan Polres Luwu, Rabu 10 Juni 2020.
Selain Mursyid, polisi juga menahan mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Luwu, Asmawi Alwi.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan Kelompok Usaha Bersama (Kube) tahun 2017.
BACA JUGA:
Diduga Korupsi KUBE, Kabid dan Kadinsos Luwu Ditetapkan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp 120 juta.
“Keduanya berstatus tersangka sejak 26 September 2019, dan hari ini, sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Luwu,” kata Faisal Syam.
Saat pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Luwu, kedua tersangka dalam kondisi sehat.
BACA JUGA:
Hendak Beri Makan, Seorang Pria di Palopo Diterkam Buaya
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erni Veronika Maramba, mengatakan, keduanya kini dititip di sel tahanan Polres Luwu.
“Sementara kita titip di sel Polres Luwu, sambil merampungkan berkasnya untuk disidangkan di PN Tipikor Makassar,” ujarnya.
Lukman S Wahid, kuasa hukum kedua tersangkas, saat dikonfirmasi membenarkan kliennya kini ditahan di Mapolres Luwu dengan alasan Lapas Makassar, tidak menerima tahanan titipan selama pandemi covid-19.
“Pasti kami terus berupaya agar klien kami bisa berstatus tahanan kota, rencana hari ini atau besok permohonan penangguhannya kita ajukan ke Kejari,” kata Lukman.
Lukman mengaku masih berada di Polres Luwu, mendampingi kedua kliennya. (ham)



Tinggalkan Balasan