Kabidkum Polda Sulsel: Polisi Jangan Main Politik
LUWU, TEKAPE.co – Demi menjaga netralitas Anggota Kepolisian di Pilkada Serentak 2018 mendatang, Tim penyuluh hukum Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Polda Sulsel Kombes Pol R R Suci Hartari SH, memberiikan penyuluhan hukum mengenai UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU Nomor 2 tahun 2017 yang mengatur tentang Organiasi Kemasayarakatan (Ormas).
Penyuluhan hukum itu, dilaksanakan Baruga Pratisarawirya Polres Luwu, kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakapolres Luwu Kompol Abraham tahalele, di hadiri oleh Para Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Luwu, sekurangnya 90 personil Polres Luwu turut hadir hadir dalam penyuluhan hukum ini, Selasa 29 Agustus 2017.
Sementara itu, dalam sambutanya, Kombes Pol Suci, memberikan motivasi dan semangat kepada anggota Polres Luwu untu menjalankan tugas, menekankan kepada seluruh anggota Polri (Polres Luwu) tentang peran Kepolisian dalam pelakanaan Pilkada maupun Pemilu Legislatif dan Pilpres.
“Peran Kepolisian sebatas mengamankan jalannya peyelenggaraan Pilkada maupun Pemilu, dan larangan bagi anggota Polri terlibat dalam kegiatan Politik,” Tegasnya.
Disamping itu, untuk materi UU Nomor 15 tahun 2011 tentag Penyelenggara Pemilu dan Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang PIlkada, dipaparkan oleh AKBP Abdul Azis, sedangkan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas diampaikan Kompol Hasriani.
Untuk diketahui, Peyuluhunan hukum juga dibuka dialog interaktif, membahas berbagai permasalahan hukum, kaitannya dengan pelaksanaan tugas Polri. (*)



Tinggalkan Balasan