Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Mendefinisikan Kembali Politik dan Urgensinya Dengan Kebijakan Kampus Merdeka

Oleh: Muh. Nur Fikran
(Departemen Bidang Hikmah Pikom IMM Fisip Unismuh Makassar)

SUATU waktu di masa lampau, Aristoteles mengatakan dengan lugas dan terang apa tujuan dari politik.

Baginya, tujuan politik adalah menghantarkan manusia pada hidup yang baik. Jawaban tersebut sangat lugu dan cukup naif bagi saya sehingga menimbulkan pertanyaan yang lain yaitu apa sebenarnya politik itu?

Jawaban dari pertanyaan saya lagi-lagi dijawab oleh Aristoteles dengan sederhana.

Menurut si mas Aristo ini politik berasal dari kata Polis yang berarti kota atau perkumpulan. Hal ini mengacu pada pandangan dialektisnya di kota Athena kuno.

Bahwa politik adalah kumpulan dari beberapa keluarga yang bergabung menjadi desa dan desa yang bergabung menjadi kota atas dasar ingin menyatukan kepentingan bersama dan melindungi hak bersama-sama.

Politik menurutnya tidak hanya sebatas perkumpulan semata akan tetapi memiliki tujuan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, tidak hanya sebatas dirinya sendiri akan tetapi kepentingan umum juga termasuk dalam tujuan politik itu sendiri.

Politik memiliki tujuan kemaslahatan. Dalam pelaksanaannya, politik diibaratkan sebuah bongkahan batu dan manusia merupakan pelaku untuk memoles bongkahan batu tersebut. Untuk melahirkan tujuan politik, terdapat tiga poin penting untuk mewujudkan sebuah kehidupan yang baik.

Pertama, adanya bongkahan yang akan kita poles menjadi bentuk tertentu.

Kedua, sebelum mewujudkan bentuk tersebut, terlebih dahulu kita menganalisis dan membayangkan bagaimana bentuk itu akan kita ciptakan. Hal ini berkaitan dengan tahap-tahap yang kita butuhkan dan kita persiapkan untuk membuat bentuk tersebut.

Ketiga, adanya tujuan yang dihasilkan setelah bentuk tersebut diciptakan.

Dalam poin ini, Aristoteles menyatakan bahwa keberuntungan dan ekonomi adalah salah satu dari tujuan setelah bentuk patung tersebut tercipta. Setelah tujuan manusia tercapai, maka akan melahirkan kehidupan yang baik dan kesejahteraan (Eudaimonia).

Aristoteles dalam pemikirannya (Etika Nikomakhean) menyebutkan bahwa eudaimonia merupakan hakikat dari pada politik itu sendiri.

Penjelasan Aristoteles ini memiliki makna yang sangat dalam dan utopis, namun juga tidak bisa dinafikan bahwa dalam filsafat itulah arti yang sebenarnya dari politik dan itulah juga keniscayaan rakyat tentang politik sebelum semuanya menjadi buyar dari segi faktual dan sejarah manusia selama ini.

Alasan saya mengambil pandangan Aristoteles untuk mendefinisikan politik secara back to basic ialah karena Aristoteles lah orang yang pertama kali mencetuskan kata politik ke dalam kamus bahasa sehari-hari manusia dan menjadi filsuf yang pertama kali menciptakan karya tentang politik dengan pendekatan yang aktual dan dialektis.

Hari-hari belakangan ini pembicaraan tentang politik seperti tidak ada habisnya, mau itu di ruang publik maupun di ruang privat. Membicarakan politik selalu punya daya tarik tersendiri yang mampu menarik perhatian orang-orang.

Hal yang menarik tersebut sebetulnya bukan terletak pada sisi politiknya akan tetapi terletak pada sisi aktor (baca: pelaku) yang terlibat dan melibatkan diri dalam mengaktualisasikan politik sesuai dengan siasat yang telah direncanakannya.

Singkatnya bagi saya dan mungkin semua orang menilai politik bukan lagi menjadi tujuan hidup manusia namun lebih dari itu politik menjadi sebuah ambisi buta dari manusia untuk meraih kekuasaan yang tidak peduli dengan proses apa yang akan dilalui dan dengan cara apa meraihnya.

Politik membuat orang-orang yang terlibat di gelanggang (baca: ruang lingkup) nya benar-benar seperti bertransformasi dari spesies homo sapiens (baca: manusia yang berpikir) menjadi spesies zombie (baca: manusia yang tidak berpikir) dan memangsa manusia yang lain sebagai santapan nya.

Saya pikir pembahasan tentang politik terlalu jauh melebar sehingga perlu dibatasi dengan isu-isu faktual terkini yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari sebagai bahan yang perlu dibahas dalam tulisan kali ini.

Berbicara mengenai isu-isu faktual terkini seputar filsafat dan politik maka yang sangat erat kaitannya dengan filsafat dan politik ialah isu-isu pendidikan. Dan jika saya dan pembaca adalah orang Indonesia maka tentu kita tidak asing lagi dengan isu pendidikan terkini yang digagas oleh menteri pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim yaitu isu kebijakan ‘kampus merdeka’.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim), diangkat oleh Presiden Jokowi pasca berlangsungnya periode politik kedua Jokowi 2019-2024. Sebagai kesan yang baik kepada publik, maka setelah diangkat menjadi Mendikbud, Nadiem Makarim memutuskan untuk mundur dari perusahaan start up (Gojek) yang telah membesarkan namanya dan memilih fokus pada jabatan politiknya.

Sesaat setelah diangkat menjadi Mendikbud, Nadiem Makarim mulai bermanuver dalam mengfungsikan posisi politiknya. Pertama pidato pengangkatannya yang begitu sensasional dan sukses menciptakan kesan dan aura positif kepada para akademisi dan praktisi pendidikan serta sebagian besar masyarakat.

Kedua yang tidak kalah sensasionalnya lagi adalah Nadiem Makarim mengeluarkan resolusi kebijakan “Merdeka Belajar” sebagai bentuk rekonstruksi pendidikan yang dinilai telah melempem dari cita-cita reformasi dan menyebabkan situasi yang carut-marut pada nasib siswa-mahasiswa (pelajar) sehingga restorasi dan rehabilitasi infrastruktur serta suprastruktur pendidikan menjadi agenda utama dari Mendikbud Nadiem Makarim dalam periode kepemimpinanya.

Dalam kebijakan “Merdeka Belajar” ini dikenal istilah ‘kampus merdeka’ yaitu sub agenda Mendikbud dalam memberikan ruang partisipasi dan membuat aktivasi mahasiswa menjadi lebih dinamis dan fleksibel untuk mengenal lebih jauh dunia industrialis (kerja) dan tantangan bonus demografi yang menjadi pantangan dari dunia pendidikan saat ini.

Nadiem Makarim betul-betul tahu sikon pendidikan sehingga menggambarkannya dengan jelas dan tegas tentang pendidikan yang telah diwarnai oleh corak ekonomi kapitalistik (komersialisasi dan privatisasi); bahwa mahasiswa (pelajar) membutuhkan pengetahuan yang aktual dan pengalaman yang berbasis praksis bukan teori semata dalam merespon sikon pendidikan tersebut.

Saya sebagai bagian dari elemen mahasiswa tentunya menyambut baik niat dan tujuan dari Mendikbud tentang ‘kampus merdeka’ tersebut. Karena sejatinya tujuan pendidikan memang perlu selaras dengan cita-cita bangsa yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945; “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”.

Namun, yang menjadi kegelisahan dan kekhawatiran para aktivis mahasiswa ialah berdasar pada ikhtisar bahwa apakah kebijakan “Merdeka Belajar” benar-benar akan bermuara pada terwujudnya ‘kampus merdeka’ atau kebebasan dan keadilan mahasiswa dalam kehidupan kampus ataukah ini hanyalah gimik dari seorang Nadiem Makarim untuk menutupi watak asli dan delik dari para oligarki dalam meneruskan tradisi otoritarianisme kampus terhadap mahasiswa (pelajar).

Kita tentu tahu bersama-sama bahwa sikon pendidikan saat ini begitu memprihatinkan dan kacau balau walau yang kelihatan di mata publik pendidikan saat ini baik-baik saja seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Power dari oligarki kampus dalam mempengaruhi politik nasional sangatlah besar sehingga delik berupa komersialisasi, privatisasi bahkan pelanggaran HAM pada ranah pendidikan yang dilakukan oleh birokrasi kampus dan oknum lainnya terhadap mahasiswa kasusnya tertutup rapat dan hanya tersimpan dalam ingatan bagi yang masih mengingat dan menolak untuk lupa serta yang masih memperjuangkannya bagi yang menolak impunitas.

Dari catatan (website) pers dan lembaga advokasi mahasiswa atau lembaga independen non pemerintah seperti KontraS, Lokataru Foundation, LBH, YLBHI dan seterusnya; kita dapat mengetahui bahwa apa yang saya katakan bukanlah sekedar asumsi semata melainkan sebuah kenyataan pahit bahwa kemerdekaan kampus itu hanyalah sebuah utopia belaka dan bahwa pelanggaran dalam ranah pendidikan kasusnya tidak pernah terselesaikan secara tuntas dan mendapatkan keadilan.

Bahkan ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang terabaikan karena negara terlalu takut mengakui kesalahan dan membayar dosa-dosanya sehingga sejarah mencatat bahwa perjalanan pendidikan nasional sangatlah berdarah-darah hingga saat ini.

Kita tentu tahu bersama-sama peristiwa Malari 1974, tragedi Tanjung Priok 1984, tragedi Trisakti 1998, tragedi Semanggi 1 1998 dan Semanggi 2 1999, tragedi 21-22 2019, dan yang paling terbaru tragedi Sedarah 2019 dan kasus lainnya; menunjukkan bahwa kemerdekaan dan keadilan kampus utamanya aktivitas yang berkaitan dengan politik mahasiswa dalam kehidupan kampus belum terwujudkan secara konkrit dan berkesinambungan.

Sikon terkini terkait pendidikan di masa Pandemi Covid-19 semakin membuat mahasiswa menderita; akses pendidikan yang susah dikarenakan koneksi jaringan (sinyal) yang lemah dan lemot, belum lagi mekanisme SPADA tiap kampus yang infrastrukturnya belum merata sehingga pendidikan berbasis daring selama pandemi Covid-19 berlangsung alot dan menimbulkan gelombang protes dari para mahasiswa.

Fakta bahwa kondisi sosial ekonomi yang terpuruk akibat Covid-19 semakin membuat masyarakat utamanya dari kalangan mahasiswa terpukul dan dilanda kegalauan yang akut tentang bagaimana melanjutkan studi pendidikan setalah pandemi berakhir, jika tidak adanya kebijakan birokrasi kampus untuk memberikan kompensasi biaya UKT yang diharapkan oleh sebagian besar mahasiswa, agar di berikan pemotongan sebesar 50 persen bahkan jika bisa digratiskan.

Alasannya adalah bahwa kondisi sosial ekonomi yang benar-benar sulit untuk sebagian orang yang paling terdampak atau status sosialnya memprihatinkan dimana untuk memenuhi kebutuhan dasar dan pokok saja mereka harus terpontang-panting mencarinya apalagi untuk membayar biaya UKT anaknya (baca: mahasiswa) yang jumlahnya sedemikian besar.

Tentunya hal ini akan memunculkan implikasi baru yaitu adanya pemutusan hubungan kuliah (PHK) di kalangan mahasiswa selain daripada fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan buruh dan pekerja informal yang merembesi masyarakat bagai badai yang tak bertuan seolah tak ada ampun dan rasa kasihan sama sekali.

Belum lagi menyoal persinggungan politik mahasiswa dimana adanya kebijakan pemerintah terkait NKK/BKK 1974 yang melarang mahasiswa melakukan aktivitas politik atau kegiatan bernuansa politik secara terang-terangan yang sampai saat ini pengesahannya masih terealisasi semakin mempertegas bahwa kedaulatan kampus berada di tangan oligarki dan kedudukan mahasiswa terlalu hina jika disebut sebagai ‘budak kampus’ namun itulah mungkin kenyataannya.

Harapan, keinginan dan kehendak yang terbungkus dalam ikhtisar para aktivis mahasiswa tentunya harus menjadi spirit dan inspirasi Mendikbud dalam mengawali kebijakan “Merdeka Belajar” yang tengah diusungnya.

Kampus merdeka benar-benar harus menjadi instrumen penggerak dalam mewujudkan kemerdekaan, kemandirian, keadilan, kedaulatan, kesejahteraan kampus pada mahasiswa yang terealisasikan secara konkrit, massif dan berkesinambungan terlepas dari bagaimana secara teks konsep kebijakan “Merdeka Belajar” itu sendiri. Karena sejatinya yang terpenting adalah soal pengaplikasiannya, bukan aplikasinya.

Seperti kata Dahlan Iskan, “Orang miskin bukanlah orang yang tidak punya harta. Orang miskin adalah orang yang tidak punya impian.”

Maka dari itu, wujudkanlah impian negara (masyarakat), agar rakyat memiliki naungan untuk kembali bermimpi dan agar negara berjalan di jalur yang tepat sesuai cita-cita “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.”

Mendikbud harus menggunakan power politik nya dalam proses mempolitisasi kebijakan ‘kampus merdeka’ yang riil dan progresif.

Karena sejatinya politik itu seperti yang dikatakan Aristoteles; menghantarkan manusia pada hidup yang baik. Billahi Fii Sabilil Haq Fastabiqul Khairat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini