Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kades di Luwu Ancam Hapus Nama Penerima BLT Jika Kedapatan Langgar Imbauan Pemerintah

Hidayat

LUWU, TEKAPE.co – Kepala Desa (Kades) Buntu Matabbing, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, menempuh jalan tegas jika warganya tidak mematuhi imbauan pemerintah, diantaranya dilarang kumpul-kumpul, termasuk di salat Jumat dan tarawih di masjid, selama wabah corona.

Kades Buntu Matabbing, Hidayat, mengancam akan menghapus nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), jika masyarakat penerima kedapatan salat Jumat dan tarawih berjamaah di masjid.

Hal tersebut disampaikan lewat beranda Facebook akun pribadi milik Kades Buntu Matabbing, Hidayat Hidayat, Jumat 01 Mei 2020.

“Apabila ada penerima BLT DD shalat Jum’at atau tarawih berjamaah di masjid dengan terpaksa saya hapus namanya,” tulisnya.

Hal itu ia juga tegaskan, jika bukan aktifitas salat yang dilarang, namun berkumpul yang rawan menyebarkan virus. Ini sebagai upaya agar desanya bebas dari covid-19.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Buntu Matabbing, Hidayat, mengenai acuan aturanya tersebut, ia mengatakan itu dilakukan agar masyarakat lebih tertib, mengikuti imbauan pemerintah dalam memutus mata rantai wabah pandemi corona ini.

“Tabe, itu untuk lebih tertib, yang sudah didaftar tidak mungkin saya hapus. Di desa ini ada 90 penerima. Warga telah diimbau supaya tidak melakukan salat berjamaah di masjid sementara waktu, dan supaya desa ini tetap steril dari covid-19,” ujarnya. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini