Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polres Lutim Kalah Praperadilan, Hakim Perintahkan Tersangka Kasus Illegal Logging Dibebaskan

MALILI, TEKAPE.co — Tersangka kasus illegal logging atau pembalakan liar, H Buhari, melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Malili.

H Buhari keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Luwu Timur (Lutim) dalam kasus dugaan melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Hasilnya, H Buhari memenangkan praperadilan atas Polres Lutim. Hakim PN Malili, memutuskan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.

Hakim PN Malili, Novalista Ratna Hakim, saat membacakan putusan mengatakan, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.

Sidang tersebut berlangsung sepekan, yang dipimpin langsung Novalista Ratna Hakim SH MH, di ruang sidang PN Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin 27 April 2020.

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan permohonan pemohon sebagian, dan menyatakan tindakan termohon, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka, dalam melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 ayat 1 huruf a dan atau b Junto Pasal 12 huruf e UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Memerintahkan kepada termohon agar segera mengeluarkan atau membebaskan pemohon, H Buhari dari rumah tahanan negara Kepolisian Resort Luwu Timur.

Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum, maka seluruh barang bukti milik pemohon dikembalikan oleh termohon.

Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menolak permohanan pemohon praperadilan selain dan selebihnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil.

Ditemui usai persidangan, Novalista Ratna Hakim yang juga juru bicara PN Malili menjelaskan, sesuai fakta persidangan hakim berpendapat bahwasanya terdapat keragu-raguan penyidik dalam penetapan tersangka.

Dimana saat kejadian, barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, dengan laporan polisi, terlalu jauh rentan waktunya, yakni sekitar hampir sebulan.

Padahal, kata dia, penyidik telah melakukan interogasi dan ada dua orang anak yang mengemudikan mobil truk tersebut, sudah diperiksa tanpa didampingi orang tua atau wali.

Selain itu, pihak yang diamankan tersebut berbeda dengan pihak yang ditetapkan tersangka tanpa didasarkan perolehan kayu asal muasalnya, apakah benar berasal dari kawasan hutan.

Kerena menurutnya, tidak ada bukti cukup memperlihatkan pihak yang menebang atau kawasan hutan yang dirambah, apalagi ada hasil gelar perkara juga menunjukkan perbedaan kawasan hutan dan kawasan tambang.

“Hal ini tidak ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan termohon. Akibatnya, alat bukti itu dirasa blum cukup oleh hakim praperadilan,” tandas Nova.

Terpisah, kuasa hukum H Buhari, Lukman Al Qadri dari Kantor Hukum Wija Alqadry & Rekan, menjelaskan, bahwa pada pokok permohonannya adalah pemohon menyatakan ada tindakan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak dilandasi alat bukti yang cukup atau tidak sah.

“Oleh sebab itu, untuk memperoleh kepastian hukum terhadap klien kami, maka kami melakukan langkah praperadilan,” singkatnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini