Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Pentingnya Peran Masyarakat Dalam Pengawasan BLT

Oleh: Muh Ari Fahmi
(Mahasiswa FISIP Unismuh Makassar)

BANTUAN Langsung Tunai (BLT) merupakan program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat maupun tak bersyarat untuk masyarakat miskin.

Adanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) berdampak pada sendi-sendi perekonomian masyarakat, dengan begitu pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp 600 ribu per keluarga dan akan diberikan selama tiga bulan kepada masyarakat miskin, melalui BLT-Dana Desa.

BLT akan diperuntukan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos. Dengan syarat, keluarga tersebut belum menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja.

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga miskin di Desa.

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2020, prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip, berikut beberapa prinsip tersebut:

  1. Kebutuhan prioritas yaitu mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa,
  2. Keadilan dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan,
  3. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa,
  4. Fokus yaitu mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan prioritas nasional dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang di bagi rata,
  5. Partisipatif dengan mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa.

Persentase besaran alokasi Dana Desa, untuk Desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta, dialokasikan untuk BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.

Penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.

Bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan dialokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.

Dengan adanya bansos ini di tengah krisis ekonomi dan pandemi, masyarakat mempunyai peran yang sangat penting, terutama dalam hal pengawasan Dana Desa.

Sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 ayat (1) huruf (a), menyatakan bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Menurut situs Sapa Kemendagri, untuk melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.

b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.

c. Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.

Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo, mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Penegak Hukum setempat, Kepolisian atau Kejaksaan dan Satgas Dana Desa bila melihat adanya indikasi penyelewengan dana desa oleh oknum tertentu atau kepala desa.

Dengan begitu perlunya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap Dana Desa dan implementasi BLT, agar terdistribusi dengan tepat sasaran dan mencegah adanya konspirasi birokrasi dalam penggunaan Dana Desa.

Dan perlunya juga transparansi Pemerintah Desa dalam penggunaan Dana Desa serta selalu melibatkan masyarakat dalam penggunaannya dan senantiasa melakukan koordinasi, agar relasi pemerintah dan masyarakat menjadi efektif.

Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, (BAB III)

Sarana Publikasi Prioritas penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:

Baliho, papan informasi Desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website Desa, selebaran (leaflet), pengeras suara di ruang publik, dan media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini