Dipolisikan Pelanggan, PLN Palopo Masih Selidiki Dugaan Pemasangan KWH Bekas
PALOPO, TEKAPE.co – PT PLN (Persero) belum memberikan keterangan lebih rinci terkait adanya dugaan pemasangan meteran atau KWH PLN bekas di rumah salah seorang pelanggan di Palopo, Ridwan.
Tim Pengawas PT PLN UP3 Palopo, Taufik Asman, saat dikonfirmasi via WhasApp, Selasa 7 April 2020, kepada Tekape.co, mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas adanya laporan pelanggan tersebut.
“Mohon maaf, kami tidak bisa menyampaikan keterangan lebih rinci, karena masih proses penyelidikan. Terkait kejadian tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku di PLN,” tandas Taufik.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN melaksanakan kegiatan pemeriksaan instalasi listrik di sekitar Jalan Andi Kambo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di salah satu rumah, ditemukan indikasi penyalahgunaan kWh meter,” ungkapnya.
Kemudian tim mengamankan kWh meter tersebut, dan pelanggan dalam hal ini Ridwan, diminta ke Kantor PLN untuk penyelesaiannya. Nah saat itulah diketahui adanya beda nama antara pelanggam dan KWH.
Namun demikian, PLN belum bisa mengungkapkan dengan jelas kronologis meteran beda nama yang terpasang di rumah pelanggan.
BACA JUGA:
Ada Meteran Listrik Beda Nama di Palopo, Pelanggan Melapor ke Polisi
Sementara itu, Pelanggan, Ridwan merasa dirugikan dengan kejadian tersebut. Ia pun melaporkan hal itu ke kepolisian.
Ridwan melaporkan salah satu oknum Security PLN Ranting Vetran Palopo, Irwan.
Dirinya mengaku melakukan pemasangan meteran, tapi meteran tersebut merupakan meteran bekas, yang pemilik sebelumnya atas nama Jumain.
“Saya sebenarnya sudah mempertanyakan legalitasnya, tapi Irwan janji akan menyelesaikan segala administrasinya,” ungkapnya.
Meteran atas nama Jumain tersebut, dipasang di rumah Ridwan, dengan janji dari pelaku, akan membalik nama kepemilikan dari saudara Jumain ke Ridwan. [Ise]



Tinggalkan Balasan