MUI Luwu Sarankan Ganti Lafadz Adzan Jadi ‘Sholluu Fii Buyuutikum’
LUWU, TEKAPE.co – Menyikapi merebaknya pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu mengeluarkan imbauan untuk meniadakan sementara salat Jum’at, hingga keadaan benar-benar aman.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Luwu, M Anang Ismail SAg, saat dikonfirmasi, mengatakan, imbauan ini merujuk kepada imbauan MUI Provinsi Sulawesi selatan No: U.DP.P.XXI/IV/2020 dan surat edaran Bupati Luwu tentang perpanjangan masa pencegahan penularan Covid-19.
“Ini Sebagai langkah antisipasi dan ihtiyaath/kehati-hatian terhadap penyebaran covid 19 di wilayah Luwu,” jelas Anang Ismail, Kamis 2 April 2020.
Berikut isi 5 imbauan MUI Kabupaten Luwu:
- Pelaksanaan Sholat Jum’at ditiadakan untuk sementara waktu selama 3 Jum’at (3 April, 10, April dan 17 April 2020) dan akan ditinjau kembali waktu pelaksanaannya setelah kondisi sudah berangsur-angsur membaik dan normal.
- Pelaksanaan Sholat Jum’at diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing.
- Pelaksanaan Sholat 5 Waktu di Mesjid ditiadakan untuk sementara waktu hingga tanggal 17 April 2020, dan akan ditinjau kembali waktu pelaksanaannya setelah kondisi sudah membaik dan kembali normal
- Para Mu’adzin/petugas Adzan hendaknya tetap mengumandangkan adzan di Mesjid sebagai tanda masuk waktu Sholat dan sebaiknya ketika Adzan pada Lafadz “Hayya’ Ala Sholaah” diganti dengan Lafadz “Sholluu Fii Buyuutikum” (Sholatlah kalian di rumah-rumah masing-masing).
- Seluruh warga Luwu khususnya ummat Islam hendaknya berusaha semaksimal mungkin secara lahiriyah menjaga pola hidup sehat, menjaga jarak dalam berinteraksi dengan orang lain dan meningkatkan taqorrub/pendekatan diri kepada Allah SWT dengan beramal sholih, dzikir, beribadah dan berdo’a dan Qunut naazilah, setelah itu bertawakkal kepada Allah SWT. (ham)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan