LKBHMI Makassar Nilai Surat Edaran Gubernur Terlalu Berlebihan
MAKASSAR, TEKAPE.co – Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Juhardi Joe nilai surat edaran Gubernur Sulsel berlebihan.
Menurutnya, dalam poin 2 surat edaran dengan nomor 451.11/2057/2020, yang mengganti sholat Jumat menjadi sholat duhur, terlalu berlebihan padahal mungkin yang dihindari adalah interaksi secara luas atau kerumunan orang.
“Namun faktanya masyarakat tetap berkumpul di mesjid walaupun gubernur Sulsel malalui surat edaran mengganti sholat Jumat menjadi sholat duhur dan sebelum masyarakat melaksanakan salat pasti wudhu dulu,” terang Joe, Jumat 20 Maret 2020.
Juhardi Joe menilai gubernur Sulsel mestinya mengeluarkan edaran untuk tetap melaksanakan salat Jumat berjamaah, alasananya tidak ada yang bisa memastikan orang yang melaksanakan salat berjamaah di masjid akan tertular Covid 19, karena orang yang akan melaksanakan sholat berjamaah sebelumnya harus berwudhuh.
Lanjut Juhardi Joe, Gubernur Sulsel juga mestinya mengeluarkan edaran untuk menutup tempat-tempat keramaian seperti Mall, Restauran dan tempat hiburan malam serta tempat-tempat keramaian lainnya.
“Dan segera melakukan revisi terkait subtansi surat edaran Nomor : 451.11/2057/2020 pada tanggal 20 Maret 2020 poin 2 (dua) yang menganti sholat Jumat,” pangkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan