Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Babak Baru Kasus FKJ Vs Asrul: Penahanan Ditangguhkan, Penyidik Diadukan ke Propam

Muh Asrul (baju putih kedua dari kiri) saat dijemput di Mapolda Sulsel.

PALOPO, TEKAPE.co – Kasus penahanan wartawan karena persoalan pemberitaan memasuki babak baru.

Muh Asrul, wartawan Berita.news, akhirnya ditangguhkan penahanannya setelah 36 hari ditahan di Mapolda Sulsel, Jumat malam, 6 Maret 2020.

Kini, Asrul, yang ditahan Polda Sulsel sejak 30 Januari 2020 karena pemberitaan dugaan korupsi yang diduga melibatkan anak angkat Wali Kota Palopo HM Judas Amir, Farid Kasim Judas (FKJ), tengah melancarkan serangan balik.

Serangan balik itu dilancarkan setelah Dewan Pers mengeluarkan surat pernyataan jika berita yang ditulis di media online itu adalah produk jurnalistik, Kamis 6 Maret 2020.

BACA JUGA:
Dewan Pers Minta Kasus Asrul Diselesaikan dengan UU Pers, Bukan UU ITE

Pasca surat dewan pers itu keluar, kuasa hukum Asrul, melaporkan kasus itu ke Kapolri, Propam Mabes Polri, dan Komnas HAM, Jumat siang, 6 Maret 2020. Jumat malam, Asrul dikeluarkan dari sel tahanan Mapolda Sulsel.

“Sore, saya dihubungi pihak penyidik Polda Sulsel. Malamnya saya ke Polda menjemput suami saya,” ucap istri Asrul, Andi Hasrianti.

Istri Asrul didampingi Koordinator Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP), Sofyan dan pengacara LBH Makassar, Aziz Dumpa.

Sementara itu, Koordinator tim hukum Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi dan tim hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul, Muhammad Arsyad, telah mendapatkan surat jawaban Dewan Pers yang diteken Ketua Dewan Pers M Nuh.

Surat itu, mempertegas bahwa sesungguhnya kasus Asrul adalah kasus pers. Aturannya juga sudah jelas, mekanisme sengketa pers.

“Karena ini sengketa pers, maka Asrul tak perlu ditangkap, apalagi ditahan,” tandasnya.

Ia berharap, semoga polisi bisa memahaminya sebagai sebuah tindakan yang sesungguhnya mencederai demokrasi dan hak asasi manusia itu sendiri.

“Karya jurnalistik bukanlah kejahatan, dan para jurnalis sudah sepantasnya dibela, dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya,” papar Arsyad.

Ia menyebut, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke Kapolri, Propam Mabes Polri, dan Komnas HAM, Jumat siang, 6 Maret 2020.

“Kita tidak ingin kasus yang sama terjadi,” tandasnya.

BACA JUGA:
Beritakan Dugaan Korupsi di Palopo, Wartawan Ditahan Polda Sulsel

Sementara itu, kuasa hukum FKJ, Muh Irham Amin, yang dihubungi terpisah, mengaku masih melakukan konsultasi terhadap kliennya terkait langkah hukum yang akan ditempuh, terkait perkembangan kasus yang ditanganinya itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini