Musrenbang di Bupon, Bappeda Luwu: Kita Upayakan Komitmen Dianggarkan di APBD
LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun Anggaran 2021 tingkat kecamatan di Kabupaten Luwu, di Aula Kantor Kecamatan Bupon, Luwu, Kamis 20 Februari 2020.
Musrembang ini dihadiri Sekretaris Bappeda Luwu Yusriadi Runi, Anggota DPRD Luwu H Lahmuddin, Sukma, Rizal Rahmat, dan Sulaiman Ishak, Unsur Forkopimcam, Para Kepala/perwakilan OPD, Para Kepala Desa, serta Tokoh Masyarakat.
Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2021 tingkat Kecamatan Kabupaten Luwu dengan tema ‘Pemantapan Infrastruktur dan Penguatan Birokrasi yang Nelayan, Tangguh dan Mandiri’.
Dalam sambutan Bupati Luwu, pada Musrembang RKPD Kabupaten Luwu, yang dibacakan, Sekretaris Bappeda, Yusriadi Rumi, menyampaikan RKPD adalah Penjabaran Tahunan dari RPJMD yang telah ditetapkan dengan peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019.
Oleh karena itu, subtansi RKPD antara lain adalah kegiatan prioritas dan pagi indikatif masing-masing perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya yang bersumber dari Renstra perangkat daerah.
“Musrembang RKPD di kecamatan yang kita laksanakan saat ini adalah penyelarasan, penajaman, dan klarifikasi, antara usulan hasil Musrembang Desa/Kelurahan yang telah disepakati sebagai kegiatan prioritas kecamatan dengan kegiatan prioritas Perangkat Daerah dalam rancangan awal RKPD Kabupaten,” ujar Yusriadi.
Yusriadi, menyampaikan, RKPD adalah jembatan antara Perda tentang RPJMD dengan Perda tentang APBD, karena RKPD merupakan dasar penyusunan KUA-PPAS dalam rangka perumusan R-APBD, yang selanjutnya ditetapkan menjadi APBD setelah dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD.
“Kita harus berkomitmen untuk menjadikan kesepakatan yang dirumuskan dalam Musrenbang ini termuat dalam Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dan dianggarkan dalam APBD,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang transparan dan akuntabel, rencana pembangunan termasuk di dalamnya proses yang dilalui untuk memperoleh kesepakatan harus termuat dalam sistem informasi perencanaan daerah.
“Kegiatan prioritas daerah di wilayah kecamatan yang kita hasilkan dalam forum ini harus diinput oleh kecamatan dan dijadikan sebagai bahan penyusunan Renja perangkat daerah dan dibahas lebih lanjut dalam Forum perangkat daerah tingkat kabupaten,” ujarnya.
Dalam pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, tentu saja ada terjadi perbedaan pendapat.
“Hal ini harus dipahami sebagai sesuatu yang wajar dalam proses Demokrasi,” terangnya.
Sementara itu, dalam Musrenbang tersebut, Anggota DPRD Luwu Fraksi PAN, H Lahmuddin, berharap kepada Masyarakat dan Kepala Desa program-program yang diajukan harus terlebih dahulu di musyawarah kan di tingkat desa, dan program yang diusulkan ini betul-betul kepentingan masyarakat masing-masing desa.
Untuk pemerintah diharapkan adalah supaya berlaku adil jangan hanya ada satu Desa yang ada satu Desa yang menonjol tapi harus ada pemeretaan dan keadilan.
“Kita harapkan Para Kepala Desa Silahkan mengusulkan tetapi dari sekian yang diusulkan harus yang diprioritaskan, kemudian yang mampu dibiayai Dana Desa tidak usah diusulkan ke kabupaten, cukup memaksimalkan Dana Desa. Untuk pemerintah, kita harapkan adalah supaya berlaku adil jangan hanya ada satu Desa yang menonjol harus keadilan,” tandasnya. (ham)
Tinggalkan Balasan