FKJ Kembali Aksi Bakar Lilin di Depan Polres Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Forum Koordinasi Jurnalis (FKJ) Luwu Raya kembali menggelar aksi damai, di depan Mapolres Kota Palopo. Jumat, 7 Februari 2020.
Aksi lanjutan ini sebagai tindaklanjut rasa keprihatinan dan kepedulian FKJ atas penahanan salah satu wartawan Berita.news, Muh Asrul.
Kali ini, aksi penangguhan penanganan Muh Asrul ini tidak hanya digelar oleh awak media, melainkan melibatkan beberapa aktivis mahasiswa dan pemuda serta masyarakat Kota Palopo.
Asrul ditahan atas laporan dugaan pencemaran nama baik Farid Kasim Judas, yang saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo, dan Plt Kepala DP2KB Palopo.
Laporan pencemaran nama baik itu dilayangkan setelah Asrul menulis berita beberapa kali, yang menyebut Farid Kasim Judas, sang anak Walikota Palopo HM Judas Amir itu, terlibat dalam sejumlah kasus dugaan korupsi di Palopo.
Saat ini, Muh Asrul mendekap di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.
Dalam tuntutannya, FKJ meminta kepada Kapolda dan penyidik Sulsel untuk mengkaji ulang UU yang digunakan untuk menahan Asrul.
FKJ juga menuntut untuk menangguhkan penahanan dan membebaskan, Muh Asrul.
“Aksi kedua yang kami lakukan ini, tindaklanjut dari aksi kami yang pertama, isunya tetap sama, bebaskan sahabat kami Muh Asrul,” terang Jendral Lapangan, Zainal Karaeng Rewa.
Dalam kesempatan itu, Zadly juga mengaskan bahwa apabila tuntutan pembebasan Asrul tidak di indahkan, FKJ akan menggelar konsilidasi besar-besaran untuk menuntut Kapolda Sulawesi Selatan, agar dicopot dari jabatannya.
“Sungguh disayangkan, penegak hukum khususnya di Sulawesi Selatan memperlihatkan kebobrokannya dalam menegakan hukum. Sengketa Pers harusnya diselesaikan dengan menggunakan UU 40 Tahun 1999, bukan dengan UU ITE, sehingga masalah ini kami pertanyakan, ada apa dengan pihak kepolisian khususnya Polda Sulsel,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu aktivis mahasiswa Parinding Tandiesak, mengatakan kasus yang menimpah Asrul merupakan salah satu kemunduruan demokrasi.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang di lindungi UU, kasus salah satu teman jurnalis kita ini merupakan kemunduran demokrasi, dan pembungkaman kebebasan pers, atas dasar itu kami pun ikut aksi untuk menyuarakan pembebasan Asrul,” jelas Ketua GMKI Kota Palopo ini. (bolang)
Tinggalkan Balasan