FP2KEL Harap Tahapan Penetapan RAPBD 2020 Sesuai Aturan
LUWU, TEKAPE.co – Dalam tahapan penyusunan RAPBD tahun anggaran 2020 Kabupaten Luwu. Pemkab Luwu menjadwalkan evaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2020 pada, Jumat, 13 Desember 2019.
Asistensi insya Allah Jumat 13 Desember, di Makassar. Setelah itu, baru ada paripurna pandangan fraksi dan penetapan APBD pokok 2020,” jelas Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu, saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya
Menanggapi hal itu, Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak, mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.
Disebutkannya, dalam mekanisme tahapan RAPBD 2020 ini, salah satu diantaranya Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah Paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan, sebelum dilakukan evaluasi.
“Sebelum dilakukan evaluasi, apakah penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan sudah dilakukan,” tandas Ismail, Selasa 10 Desember 2019.
Ismail mengatakan, pengesahan Perda tentang APBD Luwu tahun 2020 tetap dinyatakan tepat waktu, jika disahkan maksimal 31 Desember 2019, atau sebelumnya dimulainya tahun anggaran 2020.
“Penyusunan dan pembahasan harus sesuai aturan, dimana penetapannya sebelum 31 Desember, APBD-nya tepat waktu juga, hanya saja dalam tahapannya diharapkan tidak melampaui step-stepnya,” tandasnya. (ham)
Tinggalkan Balasan