Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Sertifikat Siap Kawin, Solutifkah?

Oleh: Fajriani, S.Pd., M.Pd.
(Dosen di Palopo)

PERNIKAHAN merupakan salah satu topik yang tidak akan pernah habis untuk dibahas dan selalu menjadi topik yang menarik. Tentu saja sebagai muslim tujuan pernikahan bukan hanya untuk memenuhi naluri sebagai manusia akan tetapi lebih besar dari itu, pernikahan sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah SWT.

Pernikahan sebaiknya dipermudah, sesuai dengan sunnah rasul “Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’ (HR. Abu Dawud).

Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan rencana yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, beliau mengatakan calon pengantin tidak boleh menikah jika belum memiliki sertifikat nikah.

Dilansir dari Tempo.co (14 November 2019) “Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Muhadjir mengatakan, rencana ini akan mulai diberlakukan tahun 2020.

Calon pengantin wajib mengikuti pelatihan mengenai ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Ia menuturkan, program ini merupakan penguatan terhadap sosialisasi pernikahan yang sebelumnya dilakukan kantor urusan agama (KUA). “Selama hanya KUA dan menurut saya belum mantap,” kata dia.

Dalam program sertifikasi perkawinan, Muhadjir akan melibatkan sejumlah kementerian dalam memberikan pembekalan, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sejalan dengan Menko PMK, Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha’i, mengatakan setuju dengan rencana pemerintah mewajibkan sertifikat layak kawin bagi calon pengantin.

Imam menilai, wacana mewajibkan sertifikasi perkawinan merupakan upaya negara dalam membangun keluarga yang kokoh, berkesetaraan, dan berkeadilan. Sehingga, pasangan yang sudah menikah diharapkan mampu membangun keluarga sejahtera.

Menurut Imam, sertifikasi perkawinan menjadi penting karena saat ini terjadi perang narasi ketahanan keluarga. Ada kelompok yang memaknai bahwa ketahanan keluarga dengan kembalinya perempuan ke ruang domestik, ketaatan penuh pada suami, dan kepemimpinan laki-laki.

Sementara konsep perkawinan yang ditawarkan Kemenag adalah perkawinan yang berdiri di atas prinsip keadilan, kesalingan, kesetaraan. “Hanya melalui yang kedua ini ketahanan keluarga yang menjadi bangunan ketahanan negara bisa dicapai,” katanya.

Rencana ini meski dikeluarkan oleh Menko PMK akan tetapi pelaksanaannya akan dikelola oleh kementeriaan agama, kementerian kesehatan dan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Sertifikat layak kawin ini akan diberikan setelah calon pengantin diberikan pelatihan selama 3 bulan, pelatihan yang akan diberikan mengenai kesehatan alat reproduksi, penyakit, stunting, emosi, keuangan dan segala hal yang berkaitan dengan hak dan tanggung jawab istri dan suami.

Sebelumnya Pemrov DKI sudah mengeluarkan kebijakan yang hampir sama, yaitu sertifikat layak kawin bagi calon pasangan yang akan menikah (Pergub Provinsi Daerah DKI Jakarta No 185 tahun 2017) dan diberlakukan dan diwajibkan Pemrov DKI Jakarta di awal tahun 2018.

Tujuan dari program ini adalah meminimalisir penularan penyakit khususnya penyakit yang berkaitan dengan reproduksi manusia.

Adapun dari pemerintah pusat sendiri yang melatarbelakangi munculnya rancangan ini adalah untuk menurunkan angka perceraian yang dari tahun ke tahun semakin meningkat, menurunkan angka stunting, dan kesehatan reproduksi.

Jika dicermati kebijakan yang diajukan ini agar ketahanan keluarga dan kesejahteraan keluarga semakin baik. Pertanyaannya, apakah sertifikat siap kawin ini merupakan solusi yang efektif?

Ketahanan keluarga tidak hanya melibatkan satu unsur berupa ketidaktahuan terhadap hak dan kewajiban di dalam keluarga, sehingga muncul masalah-masalah dalam keluarga yang berujung pada perceraian dan KDRT.

Memang kita tidak bisa menutup mata kalau banyak yang tidak tahu tentang hak dan kewajiban tetapi kita juga harus mengetahui kalau sudah banyak yang mengetahui tentang hak dan kewajibannya.

Tetap mengapa masih banyak masalah yang timbul, ini dikarenakan landasan ketakwaan tidak tertanam kuat, sehingga hak dan kewajiban seringkali dilalaikan atau tidak dilaksanakan, dan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemberian pelatihan.

Contoh yang lain, dalam hal ekonomi yang menghasilkan permasalahan anak-anak yang stunting atau muncul permasalahan KDRT.

Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemberian pelatihan manajemen keuangan agar bisa menghasilkan hidangan yang bergizi atau pola hidup yang sehat karena pada faktanya angka kemiskinan masih tinggi (Jumlah penduduk miskin sebesar 25,14 juta pada Maret 2019, sumber: BPS).

Berarti masih banyak yang tidak memiliki ekonomi yang baik untuk memenuhi kebutuhan, mau diatur sebaik apapun masih akan memiliki peluang anak-anak yang stunting dan keluarga yang tidak memiliki pola hidup sehat.

Karena hal tersebut membutuhkan biaya sedangkan ekonomi yang tidak memadai. Faktor KDRT yang disebabkan bukan saja karena suami yang kurang bekerja tetapi karena iklim ekonomi yang tidak mendukung banyak orang untuk mendapat pekerjaan yang layak, guna memperoleh imbalan yang layak untuk kebutuhan hidupnya.

Oleh karena itu, tidak cukup diselesaikan hanya dengan pelatihan selama 3 bulan.

Persoalan-persoalan tersebut adalah persoalan yang sistemik, tidak cukup hanya diselesaikan dengan pelatihan yang terbatas waktunya apalagi hanya berorientasi pada pemberian pengetahuan dan informasi.

Jika Negara benar-benar serius menghadirkan ketahanan keluarga maka yang harus dilakukan Negara tidak cukup hanya memberikan pelatihan yang ujung-ujungnya mendapat sertifikat, akan tetapi Negara harus mengubah sistem ekonomi, sistem pendidikan dan sistem yang lain yang saling terkait.

Inilah persoalan saat ini, dimana Negara menerapkan sistem kapitalisme yang sekuler.

Dibutuhkan suatu sistem yang bisa menghadirkan syariat yang dijalankan secara nyata sehingga bisa menyelesaikan seluruh persoalan umat termasuk ketahanan keluarga. Wallahu a’lam bi shawab. (*)

*( Opini ini diterbitkan atas kerjasama Komunitas Wonderful Hijrah Palopo dengan Tekape.co. Isi dan ilustrasi di luar tanggungjawab redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini