Minta Segera Dikosongkan, Ahli Waris Pemilik Lahan Terminal Dangerakko Ultimatum Penghuni Ruko
PALOPO, TEKAPE.co – Kasus lahan Terminal Dangerakko Kota Palopo kembali mencuat. Ahli Waris Pemilik Lahan So’lingkua, Rustan Taruk, kembali berjuang agar haknya bisa dikuasai.
Pasalnya, ruko dan lods yang berdiri di atas lahan miliknya, masih ditempati orang lain. Padahal, para penghuni ruko yang dibangun pemerintah tahun 1989 lalu, Hak Guna Bangunan (HGB) mereka juga telah berakhir, sejak 24 September 2018.
Namun hingga kini, para penghuni ruko enggan meninggalkan ruko itu. Pihak ahli waris telah melayangkan beberapa kali surat agar para penghuni ruko segera mengosongkan ruko itu. Namun hanya ada sebagian kecil yang menyatakan bersedia.
Ahli Waris Pemilik Lahan So’lingkua, Rustan Taruk, dalam keterangan persnya, Kamis 24 Oktober 2019, menerangkan, lahan itu memang telah bersengketa sejak 1968 silam, namun telah memiliki kekuatan hukum tetap lewat Putusan Mahkamah Agung RI No. 1560K/Sip/1981 tanggal 5 Juni 1982.
“Kemudian penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas IIA Palopo tertanggal 5 Juni 1982. Kemudian sempat dilakukan eksekusi,” terangnya.
Rustan mengatakan, eksekusi itu dilakukan sebelum ada ruko berdiri di atasnya. Namun pada sekitar 1988, pemerintah membangun ruko di atasnya, tanpa ada persetujuan tertulis dari ahli waris.
Sampai sekarang di atas tanah itu, berdiri sebanyak 28 ruko dan 16 los, yang dikuasai orang lain, dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).
“Namun tertanggal 24 September 2018, HGB itu sudah berakhir, dan tidak lagi dilakukan perpanjangan,” terangnya.
Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Terminal Dangerakko, Umar Laila, saat ini pihaknya masih terus berupaya agar lahan tersebut bisa dikuasai kembali.
“Kami telah beberapa kali melayangkan surat somasi ke penghuni ruko, namun belum dilaksanakan. Saat ini kami tengah menempuh upaya hukum agar lahan itu bisa kembali dikuasai ahli waris,” tandasnya.
Umar menjelaskan, lahan milik ahli waris itu berdasarlan Putusan PN Palopo No. 28/1968/Plp tanggal 8 Maret 1973.
Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 120/1974/PT/Pdt tanggal 1 April 1975, dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1560K/Sip/1981 tanggal 5 Juni 1982 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan MA itu, kemudian keluar surat penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas IIA Palopo tertanggal 5 Juni 1982.
MA memutuskan, objek sengketa dibagi dua, seperdua bagian penggugat Baladatu di sebelah timur, dan seperdua bagian tergugat, So’lingkua, di sebelah barat.
Bagian So’lingkua terletak pada sebelah barat terminal, mulai dari dinding bangunan masjid terminal sebelah timur ke barat, sampai berbatasan dengan Jl Guttu Patalo.
Sebelah selatan berbatasan dengan Jl Kelapa.
Sedangkan sebelah utara dimulai dari dinding bangunan masjid terminal bagian timur, kemudian ditarik garis lurus ke utara, dengan panjang 100,5 meter, tepat di pertengahan kompleks terminal.
Kemudian di titik pertengahan kompleks terminal, ditarik lagi garis lurus ke barat, sampai berbatasan dengan Jl Guttu Patalo.
Sebelah timur berbatasan dengan bagian penggugat.
Luas tanah milik So’lingkua dalam kompleks terminal Dangerakko itu seluas 2.896 meter.
Di atas tanah itu, berdiri sebanyak 28 ruko dan 16 los, yang dikuasai orang lain, dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).
Umar mengatakan, tertanggal 24 September 2018, HGB itu sudah berakhir, dan tidak lagi dilakukan perpanjangan.
“Dengan demikian, semua yang terdapat di atas lahan milik So’lingkua, maka secara otomatis beralih ke ahli waris So’lingkua, yakni Rustan Taruk SE,” tegas Umar. (del)



Tinggalkan Balasan