Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Berkas Dugaan Penipuan Sertifikat Prona Lurah Pentojangan Dikembalikan ke Polisi

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palopo, Amri Kurniawan SH.

PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo memulangkan berkas dugaan penipuan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang dilakukan Lurah Pentojangan, Idil Borahima ke penyidik Polres Palopo.

Pengembalian tersebut dilakukan oleh pihak kejaksaan lantaran berkas dinyatakan belum lengkap atau P 19.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palopo, Amri Kurniawan SH meminta agar pihak penyidik Polres Palopo untuk segera melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

“Masih ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi pihak penyidik Polres Palopo, makanya dikembalikan,”kata Amri saat ditemui Tekape.co, Rabu 16 Oktober 2019.

Amri juga mengatakan bahwa tidak ingin gegabah dalam menangani kasus dugaan penipuan sertifikat Prona yang dilakukan Idil Borahima, untuk itu pihaknya teliti dan cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf saat dikonfirmasi via Whatsapp membenarkan pengembalian berkas dari pihak kejaksaan.

“Penyidik akan penuhi petunjuk kejaksaan,” tulis Ardy.

Diketahui, penyidik Polres Palopo menetapkan, Lurah Pentojangan, Kota Palopo, Idil Borahima sebagai tersangka penipuan sertifikat Prona.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf menjelaskan, kasus itu bergulir sejak 2016.

Kala itu, Idil Borahima menyampaikan adanya pengurusan sertifikat Prona kepada Kelompok tani.

Idil membebankan biaya Rp 350 ribu per orang untuk patok dan materai pengurusan sertifikat tanah.

“Jadi kelompok tani di Pentojangan berjumlah 27 orang. Namun tidak semua yang mengurus sertifikat tanah, jumlah uang yang terkumpul dan masuk ke dalam khas lurah sebanyak Rp 7,8 juta,” katanya, Senin 15 Juli 2019 lalu.

Ardy Yusuf menambahkan, setelah dana terkumpul, sertifikat Prona yang dijanjikan tak kunjung ada sehingga Kelompok tani melaporkan peristiwa itu ke Polres Palopo.

“Setelah laporan masuk kami periksa. Kami cek ke BPN, pada tahun itu program sertifikat Prona memang tidak ada. Pemeriksaan lain juga kami lakukan ternyata sertifikat Prona yang dijanjikan fiktif atau tidak ada,” jelasnya.

Polres Palopo telah memeriksa enam saksi dalam kasus itu.

Barang bukti yang disita berupa kwitansi pengambilan uang. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini