JOIN Lutim Polisikan Suami Kades Wonorejo
MALILI, TEKAPE.co — Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis onlain Indonesia (DPD JOIN) Kabupaten Luwu Timur resmi melaporkan oknum yang merupakan suami Kepala Desa Wonorejo bernama Suparjo ke Polres Luwu Timur.
Laporan itu dilakukan pihaknya, lantaran oknum suami Kades Wonorejo itu diduga melakukan intimidasi tugas wartawan saat sedang melakukan peliputan diwilayah itu.
Demikian diungkapkan Ketua DPD JOIN Kabupaten Luwu Timur, M Arif Tella, Minggu 13 Oktober 2019.
“Kami sudah melakukan pengaduan secara tertulis atas tindakan represif yang diduga dilakukan oleh Suparjo, pada saat wartawan dari Batarapos ingin meliput kegiatan di Kantor Desa Wonorejo,” ungkap Arif saat mendampingi korban intimidasi pers, Subhan.
Menurut pengakuan korban, Subhan, tindakan intimidasi itu dialaminya saat melakukan peliputan pada kegiatan tes perekrutan aparat Desa Wonorejo, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Diakuinya, setelah proses tes para aparat Desa dilakukan, diluar ruang tes masyarakat setempat malah mempertanyakan soal surat pengunduran diri salah satu Kaur di Desa Wonorejo bernama Nurhazanah yang juga ikut dalam tes posisi Sekdes.
Mendengar hal itu, Subhan kemudian mempertanyakan surat tersebut ke panitia penyelenggara. Akan tetapi, panitia penyelenggara tidak dapat menunjukan surat pengunduran diri salah satu Kaur di Desa Wonorejo itu.
Kemudian saat itu pula, tiba-tiba Suparjo datang dengan suara lantang dan meminta surat tugas Subhan sebagai wartawan.
Dengan cepat Subhan langsung memperlihat Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan miliknya, namun Suparjo tak terima, dan langsung melempar selembar kertas ke muka Shuban.
“Mana surat tugas mu? Untuk apa surat itu. Apa urusannya dengan kamu?, Ini surat, kau lihat baik-baik sembari melempar kertas ke muka wartawan,” terang Subhan menirukan perlakuan oknum Suami Kades Wonorejo itu.
Sementara penanggung jawab Wilayah JOIN Luwu Raya, Tana Toraja, Sidrap, dan Enrekang, Syamsiar Syam menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut tidak dapat di tolerir.
“Menghalangi tugas dan kerja wartawan merupakan tindakan yang sangat mencederai kemerdekaan dan kebebasan pers,” tegas Mano sapaan akrabnya. (*/Ale)
Tinggalkan Balasan