Bupati Morowali Lantik 2 Eks Napi Tipikor Jadi Kadis
MOROWALI, TEKAPE.co – Bupati Morowali, Drs Taslim, melantik 132 pejabat lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali, yang terdiri dari eselon II, III dan IV, di ruang pola kantor Bupati Morowali, Bumi Fonuasingko, Jumat 20 September 2019.
Dari ratusan pejabat yang dilantik itu, dua diantaranya diketahui adalah mantan narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Kedunya adalah Drs Hafsahu dan Adzan Djirimu. Hafsahu dilantik jadi Kepala Dinas (Kadis) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sementara, Adzan Djirimu, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Satpol
PP, dimutasi ke jabatan lain, yakni Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparmudora).
Bupati Morowali, Drs Taslim, yang dikonfirmasi wartawan, menjelaskan, jika keputusannya itu diambil setelah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pihak BKN, KASN maupun Kementerian Dalam Negeri.
Taslim juga mengungkapkan, pemerintahan sebelumnya, yang bersangkutan juga masih digunakan dan tidak dipermasalahkan.
“Sebelumnya kan mereka ini masih dipakai. Tapi tidak dipermasalahkan. Tujuan kita adalah bagaimana agar pemerintahan ini berjalan baik. Toh di dalam putusan inkracht tidak disebutkan bahwa mereka harus diberhentikan,” tandas Taslim.
Selain itu, dalam sambutannya, Taslim menyampaikan, pelantikan itu sebagai penyegaran, yang tujuannya adalah agar bisa lebih meningkatkan lagi pelayanan
kepada masyarakat.
“Tidak ada tendensi lain, tidak ada maksud lain atau maksud tertentu, kami harapkan
kepada semua rekan-rekan untuk tidak berprasangka, karena pelantikan ini merupakan suatu penyegaran,” pinta Taslim.
PNS Terjerat Kasus Korupsi Harus Diberhentikan
PNS yang terjerat kasus korupsi, sebenarnya telah diperintahkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu tertuan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 13 September 2018, tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Atas dasar SKB itulah, kemudian terbit surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 28 Februari 2019, Nomor : B/50/M.SM.00.00/2019 perihal petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Tinggalkan Balasan