Tekape.co

Jendela Informasi Kita

FGD: Pembela HAM Rentan Jadi Objek Kekerasan, Dimana Perlindungan Negara?

PALOPO, TEKAPE.co – Diskusi soal Hak Asasi Manusia (HAM) memang tidak ada habisnya, itu karena kasus pelanggaran HAM juga semakin merajalela di negeri ini, dan sudah menjadi isu yang paling sering dibahas oleh para aktivis-aktivis pembela HAM, mulai dari tingkat daerah, nasional, hingga internasional. Namun tak hanya itu, keberadaan, dan hak para pembela HAM juga seringkali menjadi pembahasan dan perdebatan di forum-forum diskusi.

Seperti forum grup diskusi Perkumpulan Wallacea, yang kali ini melibatkan para akademisi, paralegal, mahasiswa, aktivis NGO, komunitas dampingan dan masyarakat sipil, yang di gelar di Aula Hotel Harapan Kota Palopo pada Selasa, 10 September 2019. Di kegiatan ini, mereka membahas RUU No 39 Tahun 1999, yang saat ini sedang disusun dan disiapkan oleh Komisi Nasional HAM RI.

Memang menarik, peserta yang berjumlah sebanyak 35 orang ini tampak sangat merespon diskusi yang digelar Wallacea kali ini. Sepertinya masing-masing peserta ini sudah mempersiapkan bahannya untuk disampaikan di forum ini. Itu terlihat saat pembicara sudah menyampaikan materinya. Dimana Materi pertama dibawakan oleh Yertin Ratu, SH. Ia menyampaikan sebuah refleksi tentang Hambatan dan Tantangan human rights defender (HRD) dalam konteks Luwu Raya. Sementara Dr. Abd. Rahman Nur, sebagai pembicara kedua, menyampaikan soal bacaan-bacaan ulang undang-undang HAM pasca dua dekade dalam perspektif yuridis dan filosofis.

Setelah itu, Fasilitator langsung membuka sesi kedua dalam hal ini Fikus Diskusi, yang mana pada sesi ini melibatkan semua orang-orang yang ada di dalam ruangan. Tidak cukup lama waktu yang dibutuhkan oleh moderator untuk menghidupkan forum. Terlihat pada sesi ini, para peserta sangat aktif mengeluarkan pendapat yang juga tidak pernah lepas dari pertanyaan-pertanyaan dari berbagai masalah yang sering mereka dapati di lapangan.

Seperti yang disampaikan oleh Wandi, salah satu peserta dari perwakilan pers. Ia mengatakan bahwa soal kasus pelanggaran ham bagi dia sudah sangat sering ditemukan di lapangan saat beraktifitas di dunia jurnalistik. Bahkan tak sedikit, katanya dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas berita yang Ia tulis. “Kasus seperti ini sudah menjadi makanan sehari-hari kami, diancam, diinterfensi, bahkan didatangi preman, sudah menjadi hal biasa,” ungkapnya, di tengah para peserta dan moderator. Tapi bukan berarti hal itu menjadi alasan dirinya untuk berganti profesi, tak lebih lagi dalam hal memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Yah, seperti itulah fakta yang sering dihadapi para pembela HAM. Hal yang disampaikan Wandi, selaku perwakilan wartawan Luwu Raya ini tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan para peserta lain di FGD itu. Semuanya mengarah pada jaminan para pembela HAM yang hingga hari ini belum jelas.

Jika melihat data dari catatan ringkas Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII), Di tahun 2010 hingga 2018 lalu, jumlah korban pembela HAM yang mengalami ancaman dan kekerasan, ada sekitar 131 orang. Tetapi jika dijumlahkan dengan korban yang bersifat komunitas maka berjumlah sekitar 314 korban. Tak hanya itu, di tahun 2019 ini, YPII juga telah mencatat bahwa kekerasan yang dialami pembela HAM juga tidak mengalami perubahan ke arah yang lebih baik.

Ancaman dan kekerasan dalam bentuk kriminalisasi dan penyerangan fisik masih saja terus terjadi. Katanya di tahun ini, para pembela HAM berupaya bermaksud memasukkan ketentuan tentang perlindungan dan jaminan keamanan bagi pembela HAM. Meskipun di tahun sebelumnya revisi itu sudah pernah dilakukan oleh beberapa organisasi masyarakat sipil yang menghasilkan draft revisi. Tetapi anehnya, draft revisi itu ternyata tidak ada tindak lanjut ke tingkat legislator.  

Untuk itu, pada upaya RUU HAM kali ini, para pembela HAM lebih memperkuat di aspek sosiologis. Katanya para pembela HAM membutuhkan banyak aspirasi dari seluruh masyarakat di Indonesia, yang mesti terlibat aktif dalam pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. “Untuk menjaring aspirasi ini, tentunya tidak cukup jika hanya dilakukan oleh teman-teman yang ada di pusat. Maka dari itu, kami yang berada di daerah, ikut melakukan penjaringan aspirasi,” ungkap Rais Wallacea, yang lanjut mengatakan bahwa semua itu untuk usulan terkait RUU HAM yang saat ini sementara berproses.

Hemm, semoga saja pada revisi UU HAM kali ini, draf yang diajukan para pembela HAM ini nantinya bisa ditindak lanjuti di tingkat legislator, terkhusus pada UU HAM No 39 tahun 1999. Di akhir diakusi, para peserta dan pelaksana kegiatan FGD ini membacakan pernyataan sikap, yang mana mereka menginginkan pada revisi UU HAM kali ini, pihak yang berwenang bisa lebih memperhatikan perlindungan dan jaminan terhadap para pembela HAM. (Haq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini