Oknum Kepsek di Mubar Dilapor Aniaya 2 Siswa
MUNA BARAT, TEKAPE.co – Kepala sekolah (Kepsek) berinisial LM, di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sultra, dilaporkan kepada Polsek Lawa, Jumat malam, 6 September 2019.
Oknum Kepsek itu dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap anak yang berinisial MAJ, siswa SMP di Wadaga Kabupaten Muna Barat.
MAJ mengaku dianiaya Kepala Sekolah sendiri, tanpa alasan yang jelas.
Tidak terima akan perlakuan itu, Jumat malam, sekitar pukul 18.00 wita, orang tua korban langsung mendatangi Polsek Lawa, untuk melaporkan tindakan penganiayaan yang diduga menimpa buah hatinya itu.
Salah seorang korban, MAJ (14) menjelaskan, saat pemukulan terjadi, ia tengah bersama teman sekelasnya korban AP (14), sedang memungut sampah di samping kelas.
Tanpa alasan yang jelas, oknum kepsek tersebut mendatangi keduanya sembari memegang sapu ijuk, lalu melayangkan pukulan kepada AP dan dirinya.
“Saya liat dia datang pegang sapu, lalu dia pukul temanku baru juga pukul saya,” kata korban MAJ, saat ditemui di ruang Kanit Reskrim Polsek Lawa, Polres Muna, Jumat, malam.
MAJ mengaku, ia dipukul sebanyak dua kali, sedangkan AP sebanyak empat kali.
Atas kejadian itu, MAJ mengalami luka robek pada lengan kirinya.
“Setelah kami dipukul, dia langsung pergi meninggalkan kami tanpa bahasa satu kata pun,” tutur MAJ.
Mengaku ketakutan akibat tindakan brutal sang kepsek, MAJ bersama AP, lari menuju kelas, sambil menunggu jam pulang.
Di tempat sama, Kapolsek Lawa, IPTU Ramli, menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa dua siswa tersebut, bermula sang Kepsek datang menghampiri kedua siswa lalu melayangkan pukulan kepada MAJ dan AP tanpa alasan yang jelas.
Keduanya dipukul menggunakan gagang sapu ijuk, AP dipukul sebanyak empat kali, sedangkan MAJ dipukul sebanyak dua kali, hingga MAJ mengalami luka robek pada bagian lengan kirinya.
“Kepsek itu sebelum memukul MAJ, ia lebih dulu memukul AP sebanyak empat kali, setelah itu barulah memukul MAJ sebanyak dua kali,” terang Ramli.
Pelaku terancam dihukum diatas lima tahun, berdasarkan uu nomor 35 tahun 2014, tentang kekerasan anak di bawah umur.
“Untuk penetapan pelaku sebagai tersangka nanti selesai semua, pelaku dikenakan pasal berapa nanti dilihat,” terang Ramli.
Saat ini pihaknya masih pemenuhan kelengkapan adminsitrasi penyidikan, termasuk pemanggilan saksi korban, sertal alat bukti, termasuk terlapor akan diperiksa.
Apabila berkas tersebut sudah rampung, akan dilimpahkan ke Polres Muna unit PPA.
Usai dimintai keterangannya korban langsung dibawa personil Polsek Lawa ke RSUD Muna untuk dilakukan visum.
Sementara itu, pihak SMP di Wadaga belum bisa dimintai keterangan atas peristiwa tersebut. (Jaya)
Tinggalkan Balasan