Pelaku Pengeroyokan di Balla Diancam 15 Tahun Penjara
LUWU, TEKAPE.co – Relatif singkat Polres Luwu berhasil menangkap 5 Pelaku pengeroyokan yang berakibat meninggalnya korban beben (22) warga Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu. Kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2019, (malam).
Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso membeberkan bahwa Kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Balla, Bajo, ini dilatarbelakangi sakit hati.
Hal itu diungkapkan oleh AKBP Dwi Santoso, yang di dampingi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP awaluddin, dan Kanit II Polres Luwu IPDA Abd Azis.
“Kalau dari kronologi kejadiannya tersangka saat sedang berkumpul di bengkel kemudian melintas, korban terlihat melakukan pengejekan sehingga dikejar oleh kelima tersangka sampai di tkp dan dilakukan penganiayaan. Korban masih sempt dilarikan ke Rumah Sakit tapi korban tidak terselamatkan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar, AKBP Dwi Santoso.
Sementara itu para tersangka akan dikenakan pasal 338 dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan pasal 170 KUHP dimana Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Para tersangka akan dikenakan pasal 338 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 15 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, masing-masing pelaku yakni, AL (18) IR (15), MI (19), CA (17), AN (18). (ham)
Tinggalkan Balasan