Pertamini di Palopo Dianggap Ilegal, Jika Masih Beroperasi Akan Ditertibkan
PALOPO, TEKAPE.co – Keberadaan Pertamini di kota ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin.
Pertamini memang dianggap membantu tapi tetap ditertibkan karena alasan tersebut.
Penjual BBM eceran dengan sistem digital ini semakin menjamur di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dan ada 60 Pertamini yang tercatat.
Maraknya pertamini ilegal tersebut, Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Polres Palopo menggelar rapat koordinasi di Mapolres Palopo, Selasa 13 Agustus 2019.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar tidak lagi menjual BBM.
“Trend Pertamini sangat naik di Kota Palopo. Sekarang data kami ada 60. Pertmanini adalah usaha ilegal yang berdampak pada kelangkaan BBM Subsidi di SPBU,” kata Zulkifli.
Selain penertiban Pertamini, Satgas Pangan juga berencana melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan elpiji 3 Kg.
Dinas Perdagangan bersama Polres Palopo akan door to door dari rumah ke rumah, tempat industri dan rumah usaha.
“Salah satu penyebab kelangkaan elpiji 3 kg itu penggunaan yang tidak tepat sasaran. Misalnya digunakan dirumah industri, PNS, rumah makan, rumah usaha, padahal elpiji 3 kg untu warga kurang mampu. Kita akan tertibkan itu secepatnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf menjelaskan, bentuk penindakan yang akan dilakukan berjalan secara bertahap.
Mulai dari admistrasi atau teguran, pemutusan hubungan usaha dan penyitaan.
“Jalan keluarnya adalah penggantian. Ini butuh kerja keras, butuh energi besar. Kami juga butuh dukungan masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan semua ini,” terangnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan