96 Pejabat Lutra Bimtek Penyusunan Kompetensi Jabatan di Makassar
MAKASSAR, TEKAPE.co — Sebanyak 96 pejabat yang menangani kepegawaian atau pejabat yang kompeten di masing-masing Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) ASN.
Bimtek yang berlangsung selama 3 hari ini, 5 – 7 Agustus 2019 ini dibuka Senin 5 Agustus 2019, di Hotel Jolin Makassar.
Hadir sebagai Narasumber, Kabid Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Supardiyana.
Bimtek yang dilaksanakan Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Sekretariat Daerah ini dibuka oleh Bupati Lutra melalui Asisten Administrasi Umum, Eka Rusli, dengan tujuan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Selaku ASN kiranya wajib untuk selalu memperbaiki dan meningkatkan kompetensi, karena ASN hadir dengan tugas memberikan pelayanan yang profesional, jujur, dan adil atau yang lebih dikenal dengan istilah ASN yang berintegritas dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, bangsa dan negara,” kata Eka.
Menurut Eka, dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan pengembangan karir, kompetensi, mutasi dan promosi adalah manajemen karir ang dilakukan melalui sistem merit.
“SKJ memberi nilai output sebagai persyaratan penyusunan pola karir ASN, objektivitas, keadilan dan transparansi pengangkatan ASN dalam jabatan,” ujarnya.
Eka melanjutkan, dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS disebutkan bahwa pengembangan karir, pengembangan kompetensi, pola karir, mutasi dan promosi merupakan manajemen karir PNS yang harus dilakukan dengan penerapan sistem merit.
“Adanya standar kompetensi jabatan memberikan nilai output sebagai persyaratan dalam penyusunan pola karir ASN, menjamin obyektifitas, keadilan dan transparansi dalam pengangkatan asn dalam jabatan,” tuturnya.
Salah satu narasumber yang memberikan materi adalah Kabidang pengembangan kompetensi SDM Aparatur pada Memenpan RB, Drs Supardiyana.
Ia mengatakan kompetensi jabatan ASN yang dimaksud meliputi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sebagaimana tercantum dalam Permen pendayagunaan aparatur negara dan RB nomor 38 tahun 2017.
“Kompetensi itu meliputi integritas, kerjasama, berorientasi pada hasil, pelayanan publik, komunikasi, pengembangan diri dan orang lain, pengelolaan perubahan, serta kompetensi dalam pengambilan keputusan,” pungkasnya.
Sementara Kabag Organisasi, Muhammad Hadi, mengatakan, kompetensi jabatan ASN itu meliputi kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tercantum dalam PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017.
“Kompetensi meliputi integritas, kerjasama, pelayanan publik, komunikasi, pengembangan diri dan orang lain, pengelolaan perubahan, dan kompetensi pengambilan keputusan. (HMS)
Tinggalkan Balasan