Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Putusan Dipersoalkan, Ketua Bawaslu Palopo: Silahkan Ajukan Keberatan Sesuai Mekanisme

PALOPO, TEKAPE.co – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Palopo mengaku keberatan terhadap putusan Bawaslu Palopo terkait penanganan dugaan pelanggaran Pemilu di dua TPS di Palopo, TPS 04 Tompotikka dan TPS 10 Amassangan.

Di dua TPS itu, Panwas Kecamatan Wara telah merekomendasikan ke KPU untuk dilakukan Perbaikan Dokumen alias Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun rekomendasi tersebut diambil alih Bawaslu Kota Palopo.

Sementara Bawaslu Kota Palopo yang mengambil alih rekomendasi itu, dalam sidang putusannya, Jumat 14 Juni 2019, menyimpulkan memang telah terjadi pelanggaran mengenai tata-cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara di TPS 04 oleh terlapor, yakni Ketua dan Anggota KPPS.

Namun Bawaslu Palopo hanya memberikan sanksi berupa terguran tertulis kepada terlapor.

Melihat putusan itu, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Palopo mempersoalkan putusan Bawaslu Kota Palopo.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Palopo, Yertin Ratu, Sabtu 15 Juni 2019, mengatakan pilihan sanksi dimaksud sepatutnya dicermati. Sebab harusnya bukan cuma sanksi teguran, namun harus dilakukan PSU.

Namun demikian, Yertin mengakui, sanksi bisa saja berupa teguran tertulis, tetapi lazimnya dikenakan terhadap pelanggaran perilaku bukan peristiwa. Sementara dugaan pelanggaran yang terjadi saat ini adalah penggunaan C-6 orang lain adalah bukan perilaku.

”Lagi pula, bukan bawaslu yang diberi wewenang oleh UU No. 7 Tahun 2017 untuk mengadili soal perilaku melainkan Dewan Kehormatan Pemilu. Dengan demikian Bawaslu Kota Palopo telah bertindak di luar batas wewenang, terlebih lagi dalam putusannya,” terangnya

Ia menjelaskan, Bawaslu Kota Palopo tidak menyebut hubungan hukum antara fakta persidangan dengan sanksi tertulis tersebut yang dimaksud bahwa apakah pelanggaran penggunaan C-6 bersanksi teguran tertulis?

“Dalam kajian kami, tidak demikian. Dengan terbuktinya secara sah penggunaan C-6 di TPS 04 Tompotikka dan TPS 10 Amassangan, sesuai pertimbangan Bawaslu Kota Palopo, maka fakta tersebut sejalan dengan peristiwa hukum sebagai-mana diatur dalam pasal 372 ayat (2) huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017. Karena itu perbaikan administratif terhadap pelanggaraan kaidah ini tidak ada selain pemungutan suara ulang (PSU) di TPS bersangkutan, bukan teguran tertulis,” jelas Yertin.

Ia mengatakan, sangat disadari bahwa masa untuk melaksanakan PSU menurut pasal 373 ayat (3) UU No 7 dilaksanakan selama 10 Hari sejak hari pemungutan suara, Limitasi tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini, mengingat PSU yang dimaksudkan adalah PSU yang lahir dari hasil rekomendasi Panwaslu Kecamatan, bukan dari hasil putusan penanganan dugaan pelanggaran administratif.

Dugaan pelanggaran tersebut adalah hasil laporan pengawasan Panwaslu Kecamatan, bukan laporan masyarakat. Maka dari itu Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Palopo meminta Bawaslu Kota Palopo sesegera mungkin untuk merevisi putusannya terkait dengan penerapan sanksi. Dari sanksi teguran tertulis menjadi pelaksanaan Pemungutan Ulang di TPS 04 Tompotikka dan TPS 10 Amassangan.

“Kami menuntut Bawaslu RI dan Bawaslu Sulsel, untuk memerintahkan kepada Bawaslu Kota Palopo untuk melakukan perbaikan penerapan sanksi atau melakukan pencaharian fakta yang melatari kekeliruan Bawaslu Kota Palopo dalam penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi, itu sebagai bentuk inspektorasi dan pembinaan kepada jajaran in-casu Bawaslu Kota Palopo. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar berkenan melakukan pembinaan etik yang dipandang perlu,” tegasnya.

Menanggapi keberatan itu, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengaku belum mendengar hal tersebut.

Dirinya mengatakan, jika diantara pelapor dan terlapor ada yang keberatan, mekanismenya jelas diatur di perbawaslu 8 tahun 2018, yakni mengajukan langsung ke Bawaslu RI.

“Saya belum dengar itu keberatan. Kalau ada keberatan, baik dari pelapor maupun terlapor mekanismenya diatur di perbawasli 8 tahun 2018, mengajukan koreksi langsung ke Bawaslu RI,” tulisnya, lewat Whatsapp saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa di Perbawaslu 8 tahun 2018 sudah diatur dengan jelas mekanisme koreksi putusan.

“Saya mengacu regulasi saja. Dalam Perbawaslu 8 tahun 2018 sudah diatur jelas. Kami sementara fokus untuk membuat draft persiapan keterangan PHPU untuk MK,” pungkasnya. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini