Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Transaksi Sabu, Sopir Angkot Palopo Diringkus

Pelaku saat diamankan Polres Palopo.

PALOPO, TEKAPE.co – Oknum sopir angkutan umum antar kota (angkot), MA (28), diciduk Sat ResNarkoba Polres Palopo, saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Kamis malam 10 Agustus 2017, sekira pukul 21.00 wita, di Jl Bitti Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulsel.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Palopo AKP Maulud, meringkus pelaku MA, Warga Kelurahan Telluwanua.

Ia diciduk saat ingin melakukan transaksi sabu. Pelaku diketahui membeli di rekannya, yang masih dalam pengejaran.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu saset kecil sabu, dan satu unit Handpone.

Polres Palopo juga mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi rumah pelaku, di Kelurahan Telluwanua, Kota Palopo.

Saat Melakukan penyisiran di rumah MA, polisi kembali mendapatkan barang bukti satu saset kecil diduga sabu.

“Ada dua saset kecil ditemukan. Satu saset diamankan saat transaksi, dan satunya lagi ditemukan di rumah pelaku,” ujar Kapolres Palopo, AKP Taswin SIK MH. (bol)