Polisi Amankan Pengedar Obat Daftar G di Lutra
MASAMBA, TEKAPE.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara membekuk dua pemuda di kelurahan Marobo tepatnya Nusa Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, yakni If (18), dan Rg (22), Kamis 10 Agustus 2017, sekira pukul 11.30 wita.
Keduanya diduga sebagai kurir dan bandar obat daftar G, yang sudah lama beroperasi, yang menjadi target Satres Narkoba Polres Luwu Utara.
Dalam penangkapan tersebut, satres narkoba mengamankan barang bukti, 80 bungkus (800 butir) obat daftar G, dengan uraian: 50 saset tramadol, 20 saset Thd dan 10 saset distro.
Dengan jumlah 800 butir, 1 buah Hp lipat merek samsung warna putih serta 1unit Sepeda Motor Metic Mio entry tanpa plat.
KBO Narkoba Polres Luwu Utara, Ipda Abd Latief mengatakan, pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah menjadi target operasi.
Sebab Polsek Masamba melimpahkan berkas dengan kasus yang sama, terkait kasus penangkapan dan penjualan obat daftar G di salah satu Apotik pasar sentral Masamba.
“Pelaku If (18), adalah warga Perumahan Bogar Kota Palopo. Sedangkan Rg (22) adalah warga Perumahan Balandai kota Palopo, selaku kurir,” kata Abd Latief, Jumat 11 Agustus 2017.
Kedua kurir mengakui saat diintrogasi dihadapan penyidik satres narkoba, bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari apotik sehat jalan diponogoro samping Warung Makan Ulu Bete Kota Palopo. ” Terang keduanya.
“Untuk saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di ruang kerja Satres Narkoba untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Latief. (jus)