Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dianggap Tak Bersalah, Tiga Terdakwa Kasus Masjid Agung Palopo Divonis Bebas

MAKASSAR, TEKAPE.co – Setelah pekan lalu tertunda, Sidang Putusan terdakwa KH Syarifuddin Daud (70), Ketua Umum Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) akhirnya digelar Kamis malam, 9 Mei 2019, di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar.

Dalam sidang itu, terdakwa Syarifuddin Daud dianggap tak bersalah oleh majelis hakim Tipikor PN Makassar.

Begitu juga dengan dua Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, masing-masing M Masyhudi Machsun (54) dan Agus Prayudi Adi (57) selaku Pengawas dan Rekanan, juga divonis bebas.

Sebelumnya, JPU menuntut KH Syarifuddin Daud hukuman 1 tahun, dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ia didakwa merugikan negara sekira Rp306 juta. Namun setelah melalui rangkaian persidangan dan pemeriksaan Majelis Hakim, Terdakwa dinilai tidak bersalah dalam kasus bantuan hibah Pemkot Palopo kepada Yayasan MALP tahun anggaran 2008-2009 tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yamto Susena SH MH, menyebutkan tidak terdapat kerugian negara sebagaimana di dalam dakwaan.

Menurut pendapat Majelis Hakim, dari hasil peninjauan setempat yang dilakukan bersama Penuntut Umum, Penasihat Hukum, serta dihadiri Terdakwa, ditemukan fakta adanya pekerjaan tambahan yang bermanfaat untuk kepentingan bangunan masjid dan jamaahnya.

Hal itu dianggap mempunyai anggaran yang jauh lebih besar dari kerugian negara yang didakwakan.

Terkait vonis ini, Lukman S Wahid SH, selaku salah satu Penasehat Hukum Terdakwa, dalam rilisnya, mengaku bersyukur.

“Putusan ini tentu patut disyukuri bukan saja oleh para Terdakwa dan keluarga tapi juga segenap umat Islam Palopo khususnya. Mereka telah mengabdikan dirinya sebagai pengurus masjid tanpa pamrih. Ini semacam ‘hadiah’ Ramadan untuk kita semua,” ujar Lukman.

Ia melanjutkan, dari aspek hukum, putusan ini merupakan suatu bentuk koreksi bahwa ada yang salah dan keliru dari proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan kepada Pak Kiai sebagai tersangka.

Terpisah, Reski Azis, selaku Ketua Remaja MALP, berharap dengan berakhirnya kasus ini, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap ulama, hanya karena persoalan politik, sehingga kehidupan sosial di tengah masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Untuk diketahui, kasus ini mulai bergulir setahun lalu saat Pemkot Palopo meminta BPKP Sulsel mengaudit ulang bantuan hibah MALP, meski sebelumnya telah dipertanggungjawabkan dan diaudit tiap tahun oleh BPK RI.

Hasil audit tersebut yang selanjutnya menjadi dasar penyidik Polres Palopo menetapkan ketiga Tersangka.

Selama rangkaian persidangan juga menghadirkan beberapa saksi seperti mantan Sekot Palopo, M Jaya, dan tiga orang bendahara Pemkot Palopo.

Mereka menyatakan bantuan hibah tersebut tidak ada masalah, sebab telah dipertanggungjawabkan setiap tahun dan dinyatakan tidak ada kerugian negara di dalamnya. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini