Soal PSU Gunakan 5 Surat Suara, Palopo Masih Tunggu Petunjuk KPU RI
PALOPO, TEKAPE.co – KPU Palopo memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS di Kota Palopo.
Dari enam TPS itu, empat diantaranya ada di dapil I Palopo, yakni di TPS 7 dan 8 Boting, Kecamatan Wara, TPS 12 Lagaligo Kecamatan Wara, dan TPS 4 Tomarundung Kecamatan Wara Barat.
Sementara dua lainnya ada di dapil III Palopo, yakni di TPS 7 Surutanga dan di TPS 3 Malatunrung Kecamatan Wara Timur.
Meski demikian, pelaksanaan PSU belum diputuskan, apakah akan dilakukan untuk semua tingkatan, atau hanya beberapa tingkatan pemilihan.
Mengenai teknis pemilihan apakah memakai satu kertas suara atau lima kertas suara pada PSU nanti, KPU Palopo masih menunggu petunjuk dari KPU-RI.
KPU Palopo masih menunggu petunjuk KPU RI soal rekomendasi Bawaslu dan masalah di TPS yang ditemukan Bawaslu.
“Setelah ada petunjuk KPU RI, baru kita memutuskan apakah pencoblosan ulang hanya untuk pilpres, DPD, DPR RI, atau sampai ke DPRD Provinsi dan DPRD kota,” ujar Komisioner KPU Palopo divisi hukum, Iswandi Ismail, Senin 22 April 2019.
Wandi, mantan jurnalis dan penyiar radio di Palopo ini mengatakan, hingga kini belum ada titik terangnya, apakah akan dilakukan PSU hanya pada tingkatan presiden hingga DPRD Provinsi ataukah sampai pada tingkatan DPRD Kota.
Sementara itu, PSU dijadwalkan antara Kamis 25 April 2019, atau Sabtu 27 April 2019 pekan ini.
BACA JUGA:
Soal Rekomendasi Nyoblos Ulang di 6 TPS, KPU Palopo Diminta Hati-hati
Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwisaputra, mengatakan, rekomendasi dikeluarkan setelah ditemukan pemilih yang ber-KTP melakukan pemilihan, tapi tidak masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTB) dan tidak mempunyai form A5.
Hal tersebut dianggap menyalahi aturan sehingga perlu dilakukan pemilihan orang. Sesuai aturan, warga di luar daerah yang ingin melakukan pencoblosan, harus dilengkapi dengan form A5. Atau mereka harus masuk dalam DPTb. (*)
Tinggalkan Balasan