Bersama Dinkes, Tim Terpadu Palopo Temukan 102 Bahan Makanan tak Berlabel Halal
PALOPO, TEKAPE.co – Tim terpadu, yang terdiri dari Dinas perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, BPOM, Satgas pangan, kepolisian dan Pol-PP, melakukan pengecekan bahan makanan olahan, baik impor maupun produk dalam negeri, di sejumlah mini market dan toko gudang rabat di Palopo, Selasa 12 Maret 2019.
Hasilnya, ada 102 bahan makanan olahan dalam kemasan yang ditemukan tak mencantumkan label halal. Baik produk lokal maupun impor.
Inspeksi itu sebagai tindak lanjut surat edaran gubernur Sulawesi Selatan nomor 510/1082/Disdag, tanggal 19 Februari 2019 yang berklasifikasi penting dan ditujukan kepada Bupati/Walikota se Sulawesi Selatan tentang antisipasi secara cepat dan tepat berbagai pihak, seiring maraknya peredaran barang di pasaran yang tidak mencantumkan label halal pada kemasan bahan pangan olahan, yang dikhawatirkan akan berdampak pada masyarakat.
Kepala dinas perindustrian kota Palopo, Zulkifli, melalui kepala bidang perlindungan konsumen dan pengawasan dinas perdagangan, Nurpati, mengatakan inspeksi yang dilakukan juga sebagai sosialisasi, mengingat akan ada aturan tentang label halal yang berstandar Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bahan pangan olahan.
Tim terpadu Pemkot Palopo mengimbau kepada para pelaku usaha, agar tidak lagi mengorder bahan makanan olahan, baik lokal maupun impor yang tidak berlabel halal. Begitu juga dengan konsumen, harus teliti sebelum membeli.
“Konsumen juga harus teliti sebelum berbelanja. Jadilah konsumen yang cerdas.Jangan asal tarik saja. Tetap jeli. Perhatikan label halalnya, begitu juga dengan masa edar atau kedaluwarsanya,” imbau Nurpati.
Dari hasil inspeksi itu, tim terpadu menemukan sejumlah bahan pangan yang tidak mencantumkan label halal dan tim juga menemukan produk yang melewati masa edar (kadaluarsa).
“Produk yang tidak mencantumkan label halal ini tidak kami tarik, hanya kami catat merek dan produsennya. Kami menghimbau kepada pelaku usaha agar produk yang didapati, sebaiknya tidak diorder. Tahun 2019 ini, semua produk bahan pangan olahan sudah wajib berlabel halal sesuai standar MUI,” jelas Nurpati.
Adapun tempat yang menjadi sasaran inspeksi pada kesempatan itu yakni dimulai dari toko gudang rabat Mangga Dua, Alfamidi opsal, Opsal Plaza, kemudian tim menuju Toko Baru di Jalan Dr Ratulangi dan berakhir di toko bahan kue Cemerlang di Jl Dr Ratulangi Palopo. (hms)
Tinggalkan Balasan