Tiap Jumat, Pemkab Luwu Wajibkan ASN Pakai Sarung dan Bahasa Daerah
LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu, Basmin Mattayang menerbitkan surat edaran tentang imbauan menggunakan sarung atau ‘mallipa’ (bahasa Luwu, red) dan penggunaan bahasa daerah Luwu, Tattae’.
Surat edaran dengan nomor 061/025/ORG/III/2019 itu memuat empat poin, yang dikhususkan bagi ASN dan pegawai pemerintah di Pemkab Luwu.
Dalam surat edaran tersebut memuat, pertama, imbauan agara seluruh ASN dan non ASN pria yang beragama Islam, untuk menggunakan Sarung Bida’, Baju Koko dan songkok pada saat beribadah Salat Jumat di Masjid. Untuk perempuan muslimah, diimbau berpakaian gamis.
Kedua, khusus hari Senin hingga Kamis, ASN dan non ASN diimbau agar berhenti bekerja saat jam istirahat (12.00-13.00) dan pergi melaksanakan Salat Duhur berjamaah di masjid bagi yang beragama Islam.
Pada poin ketiga, pakaian hari Senin hingga Kamis tetap sebagaimana biasanya. Sedangkan khusus hari Jumat, seluruh ASN, diwajibkan menggunakan Bahasa Luwu (Bahasa Tae’, red), untuk berkomunikasi di lingkungan kerja masing-masing.
Surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Luwu Basmin Mattayang tertanggal 6 Maret 2019 ini langsung viral di media sosial.
Sejumlah pengguna media social di WA dan facebook. Beragam tanggapan disampaikan netizen, namun mayoritas mendukung kebijakan tersebut dan memberikan apresiasi kepada Pemkab Luwu.
Kebijakan ini muncul, sebagai upaya bersama untuk melestarikan budaya Luwu. Sebab generasi sekarang sudah banyak yang tidak mengenal baik budaya orang Luwu.
Sehingga jika tidak dilestarikan dan dikenalkan, maka akan hilang terkikis oleh zaman. (*)
Tinggalkan Balasan