Bawaslu Luwu Ingatkan Agar Bantuan Sosial tak Dipolitisasi
LUWU, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu, meminta kepada semua pihak agar penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Luwu tak dipolitisasi.
Imbauan itu menyusul karena Bansos berupa beras sejahtera (Rastra) untuk masyarakat kurang mampu saat ini masih dalam tahap penyaluran di Luwu.
Ketua Bawaslu Luwu, Abdul Latif Idris, mengungkapkan, sesuai ketentuan undang-undang nomor tujuh tahun 2017, seluruh pihak agar tak memanfaatkan bansos ini untuk kepentingan politik.
“Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Dimana pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2019.
Ini bertujuan untuk menghindari potensi pelanggaran sebagai bentuk pencegahan yang optimal bagi setiap orang yang berpotensi melakukan pelanggaran.
“Jadi kami harap kerja samanya agar pendamping PKH, BPNT, dan pendamping desa untuk tidak berpolitik praktis. Dan memanfaatkan program Bansos dan program pemerintah lainnya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye,” ucapnya.
Dia juga memberikan himbauan dan memastikan tidak adanya program pendamping lain dari Kementerian yang dimanfaatkan oleh oknum pendamping untuk kepentingan politik praktis.
Ataupun potensi pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kontestan baik Pilpres maupun Pileg 2019.
“Kami harap Dinas Sosial, Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Dinas Pertanian, untuk tetap menjaga integritas para pendamping dan penyuluhnya dalam melaksanakan kontrak kerja,” tuturnya.
Dalam penyaluran Bansos ini juga, Bawaslu menegaskan agar tidak menghadirkan Calon Legislatif (Caleg) di lokasi penyaluran komunitas.
Baik bantuan kepada masyarakat penerima manfaat di kantor dan bank yang ditunjuk, ataupun program bantuan pemerintah lainnya. (*)
Tinggalkan Balasan