Dijerat Kampanye di Luar Jadwal, Caleg di Palopo Divonis Percobaan 3 Bulan
PALOPO, TEKAPE.co – Terbukti melanggar, Caleg Golkar Dapil 3 Kota Palopo Irfan Nawir, divonis percobaan tiga bulan kurungan dan denda Rp1 juta.
Itu setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Erwino M, dalam sidang pelanggaran pemilu sejak beberapa waktu lalu.
Erwino M, didampingi hakim anggota Raden Nurhayati dan Mahir Zikkir membacakan, Muh Irfan Nawir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan, melalui pemasangan iklan di media massa elektronik.
Vonis tiga bulan yang dijatuhkan kepada Irfan Nawir tidak usah dijalankan, dengan catatan harus membayar denda Rp1 juta. Namun ketika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan masa kurungan.
Hakim juga membacakan, pidana tersebut tidak dijalankan oleh terdakwa, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana, sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir.
Hakim menetapkan barang bukti berupa hasil screenshot yang memuat gambar Caleg nomor 7 Golkar ini yang termuat dimedia online. Sehingga membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp5 ribu.
Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra, menjelaskan, selain pidana, juga sebelumnya diproses di sidang Bawaslu Palopo, terkait pelanggaran administrasi, beberapa waktu lalu.
Setelah melalui proses penyelidikan dan investigasi, kesimpulan sidang di Bawaslu, memutuskan Irfan Nawir terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan diberikan sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Yang dilanggar Pasal 24 ayat 2 Jo 23 ayat 1 huruf F PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum dan PKPU no 32 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU no 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019. Pelanggaran kampanye diluar jadwal menggunakan media massa,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Palopo Divisi Pengawasan, Ahmad Ali mengatakan, hakim memberikan waktu untuk banding ke Pengadilan Tinggi selama tiga hari sejak putusan dibacakan kemarin.
“Masih bisa banding ke Pengadilan Tinggi, jadi bisa digunakan,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Caleg Golkar Palopo, Irfan Nawir. (*)
Tinggalkan Balasan