Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Mutasi Cakka, Gengsi atau Aturan

Ismail Wahid
(Ketua AMPD Luwu)

OPINI, TEKAPE.co – Pelaksanaan Mutasi pejabat struktural di akhir Januari di Luwu, beberapa hari sebelum masa jabatan Cakka-Amru terkesan di paksakan,melanggar aturan dan penuh kepentingan politis.

Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pada Pasal 71 Ayat (2) di sebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota DILARANG melakukan penggantian pejabat 6 (enam) Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri .

Hal senada di pertegas lagi pada pasal 2 ayat (1 ) peraturan menteri dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian penjabat di lingkup pemerintah Daerah.

Kemudian pada pasal 3 ayat (2)
Di jelaskan bahwa menteri mendelegasikan kepada Direktur jendral Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.

Berdasrkan informasi yang di dapatkan dari sumber Internal di BKPSDM Luwu, menyebutkan bahwa persetujuan tertulis tersebut belum ada kalaupun ada, agar di munculkan di publik agar pejabat agar pejabat kepegawaian dapat menindaklanjuti keputusan Mutasi tersebut dengan membuat petikan keputusan dari surat pernyataan pelantikan untuk di gunakan oleh pejabat yang ikut dalam mutasi kemarin melaksanakan tugas di tempat yang baru.

Selain peraturan tersebut di atas Menteri Dalam Negeri telah mengualarkan suara edaran (SE) Nomor 821/970/PJ tanggal 12 Febuari 2018 tentang penggantian pejabat oleh pejabat (Pj) Pelaksana Tugas (Plt) Pejabat Sementara (Pjs) kepada kepala daerah yang meneyelenggarakan pilkada serentak.

Dalam SE tersebut di jelaskan pada poin (1) dalam hal terjadi kekosongan jabatan maka Gubernur/Bupati Bupati/Walikota menunjuk pelaksana tugas yang di maksud dengan penggantian hanya di batasi untuk mutasi Jabatan.

Sedangkan yang terjadi saat mutasi kemarin yaitu mutasi tersebut menciptakan kekosongan yang baru pada jabatan yang lain bahkan ada beberapa pejabat yang turun jabatan dan kehilangan jabatan.

Fenomena tersebut membuat kegeelisahaan di internal ASN Pemkab Luwu, dan juga sangat berpeluang untuk di PTUN kan mengingat pelanggaran yang di lakukan terhadap undang-undang. Banyak pihak yang menyayangkan mutasi tersebut Mengapa tidak menunggu bupati dan wakil bupati terpilih, mengingat sisa menghitung hari beliau di lantik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini